Aceh masih menempati posisi terakhir dari 34 provinsi di Indonesia yang dipilih Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai lokasi menanamkan modalnya dengan nilai investasi 8,8 US Dolar dengan jumlah 75 proyek.
KBA.ONE, Banda Aceh – Usulan anggaran sebesar Rp 22 miliar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk sejumlah kegiatan ajang promosi dan forum bisnis investasi Aceh baik di dalam maupun luar negeri tahun 2018, kepada Gubernur Aceh, menuai protes karena dianggap mubazir dan hanya akan menggerus APBA. “APBA itu menggunakan uang rakyat, penggunaannya harus terukur, bukan untuk foya-foya,” kata Askalani, Kordinator GeRAK Aceh, kepada KBA ONE, Selasa 16 Januari 2017.
Karena itu, tegas Askhal, Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) mendesak pemerintah Aceh untuk mengevaluasi kinerja Dinas PM dan PTSP serta kegiatan-kegiatan promosi dan forum bisnis yang akan dilakukan. Pasalnya, selama ini Dinas tersebut juga mengelola kegiatan-kegiatan serupa namun belum membuahkan hasil bagi perkembangan investasi di Aceh. “Jika perlu batalkan saja usulan yang tidak bermanfaat itu. Sebab, selama inipun, setiap tahun anggaran untuk kegiatan promosi dianggarkan, hasilnya jauh dari harapan.”
Menurut Askalani, meski sejumlah kegiatan dan kunjungan kerja ke luar negeri kerap dilakukan Pemerintah Aceh, Aceh belum menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi. Hal itu dapat dilihat dari realisasi PMDN dan PMA periode Januari hingga September 2017 lalu.
Aceh, lanjut Askalani, masih menempati posisi terakhir dari 34 provinsi di Indonesia yang dipilih Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai lokasi menanamkan modalnya dengan nilai investasi 8,8 US Dolar dengan jumlah 75 proyek. Sementara untuk Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN), Aceh menempati urutan ke 24 dari 34 provinsi di Indonesia yang dipilih sebagai lokasi dengan nilai investasi 692,9 untuk 93 paket proyek.
“Ini fakta yang tidak bisa pungkiri bahwa kecil sekali minat investor baik dalam maupun luar negeri berinvestasi di Aceh, sehingga kinerja dari dinas terkait harus dievaluasi termasuk event yang akan digelar. Karena sumbernya tentu dari APBA yang merupakan uang rakyat. Jadi, jangan sampai uang habis tapi hasilnya nol,” ujar Askalani.
Dalam surat DPMPTST bernomor 570/PR/2478 tertangal 23 Oktober 2017 diperoleh KBA ONE, dana sebesar Rp 22 miliar itu untuk melaksanakan 15 item kegiatan. Selain berlangsung di Indonesia, kegiatan juga berlangsung di luar negeri.
Dari 15 item yang direncanakan, kegiatan Kawasan Ekonomi Khusus KEK di Kota Lhoksumawe merupakan ajang yang paling besar menelan anggaran yakni sebesar Rp 10 miliar. Dalam poin penjelasannya, DPMPTST menyatakan seluruh kegiatan yang diusul merupakan upaya mempromosikan potensi komoditas unggulan Aceh pada dunia baik dalam maupun luar negeri.
Kegiatan tersebut dinilai akan menciptakan investasi yang lebih baik di Aceh dengan turut melibatkan pemerintah kabupaten/kota di Aceh, komunitas dan pelaku usaha. Di akhir suratnya, DPMPTST berharap Gubernur Aceh mendukung rencana tersebut dengan memasukkannya dalam kalender kegiatan di tahun 2018.