* Pakai Dana Otsus 2017
* Kini Rusak Kembali
MEULABOH-Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Rabu (17/1), menyerahkan dokumen dugaan korupsi proyek jalan provinsi lintas Meulaboh-Tutut ke Polres Aceh Barat. LSM tersebut membuat pengaduan ke polisi terkait proyek yang dananya bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2017 dan menelan anggaran hingga Rp 4 miliar kini kembali rusak.
Penyerahan dokumen proyek tersebut dilakukan Koordinator GeRAK Edy Syahputra yang diterima Kapolres Aceh Barat, diwakili Kasat Reskrim AKP Fitriadi di Mapolres setempat, kemarin. Sejumlah bukti termasuk foto dan dokumen turut dilampirkan dalam laporan tersebut. Koordinator GeRAKturut pula didampingi Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Hayatuddin.
Kepada wartawan, Koordinator GeRAK itu mengungkapkan, pelaporan yang dilakukannya karena banyak ditemukan kejanggalan di lintas Meulaboh-Tutut itu. Diduga dikerjakan asal-asalan, sehingga kualitas proyek diragukan. “Padahal, jalan itu baru Desember 2017 lalu rampung. Kini banyak ditemukan kerusakan pada aspal. Belum sampai sebulan sudah rusak,” kata Edy.
Dikatakannya, tim GeRAK sudah melihat dan melakukan investigasi bahwa proyek yang menelan dana Rp 4 miliar dan melintasi tujuh desa meliputi Beureugang, Tanjong Meulaboh, Putim, Meunasah Rambot, Cot Trung, Alue On, dan Puuk itu diragukan kualitasnya. “Jalan sepanjang 2 kilometer itu diduga gagal dalam proses pengerjaan, karena aspal terkelupas. Anehnya, dana sebesar Rp 4 miliar malah sudah dibayarkan oleh pihak provinsi,” ujarnya.
Menurut Edy, jalan tersebut kini kembali dikeluhkan masyarakat dan juga sudah dilaporkan ke DPRK oleh masyarakat. Bahkan DPRK Aceh Barat sudah menyurati Gubernur Aceh dan DPRA untuk menindaklanjuti proyek yang dikerjakan oleh sebuah perusahaan di Aceh itu. “Kami melaporkan kasus ini ke penegak hukum supaya diproses sesuai hukum yang berlaku. Melihat fakta di lapangan tentu ini merupakan praktik dugaan korupsi,” kata Koordinator GeRAK.
GeRAK meminta kasus ini diusut tuntas. Apalagi dana yang dikuncurkan pemerintah cukup besar untuk jalan lintas provinsi tersebut. Demikian juga pihak Pemerintah Aceh, harus bertanggung jawab terhadap proyek yang kini rusak kembali.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Barat Oskar Muda Dilaga yang dimintai tanggapannya mengatakan, jalan Meulaboh-Tutut tersebut merupakan proyek provinsi. Dirinya meminta dikonfirmasi ke provinsi. “Itu proyek provinsi. Aceh Barat cuma penerima manfaat,” kata Oskar.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi kepada wartawan mengatakan, pelaporan oleh GeRAK tersebut sudah diterima dan akan ditindak lanjuti guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian juga pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kasus ini apakah sudah diusut jaksa atau belum. “Kita akan usut tuntas,” katanya.
Menurut Fitriadi, dalam mengusut kasus ini pihak yang terkait dalam proyek ini akan dipanggil serta dipastikan kerugian negara. “Kita akan ekspose kasus ini. Bila ditemukan tindak pidana korupsi tentu akan ditingkatkan statusnya,” ujar kasat reskrim.(riz)
Sumber : Serambi Indonesia