BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeraK) Aceh, Askhalani, menyebutkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tebang pilih menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 senilai Rp 22 miliar. Sayangnya aparat penegak hukum, hanya menyasar orang tertentu.
“Yang menjadi tersangka saat ini bukan yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas perkara tersebut,” kata Askhalani saat diskusi bertajuk Penyimpangan Dana Beasiswa DPRA di Banda Aceh, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut fakta persidangan beberapa waktu lalu, kata Askhal, ada keterlibatan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Ini diungkapkan oleh dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi beasiswa.
Anehnya, kata Askhal, kepolisian hanya menetapkan seorang anggota dewan, Dedi Safrizal. Selebihnya merupakan koordinator pokok-pokok pikiran (Pokir).
Askhal mengatakan seharusnya kepolisian bisa menetapkan tersangka baru atas fakta persidangan itu. Sayangnya hal ini tidak dilakukan, sehingga menunjukan aparat penegak hukum tersebut tidak transparan dalam menetapkan pelaku utama dalam korupsi tersebut.
“Kalau dilihat dari jumlah pengajuan penerima beasiswa Iskandar Usman Al Farlaky lebih banyak daripada jumlah yang diajukan oleh Dedi Safrizal yang saat ini menjadi terdakwa, tapi kenapa yang lebih banyak ini belum ditetapkan,” ujarnya.***
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.