BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan soal dugaan penyelewengan dana hibah di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh. Askhalani mengatakan tak ada yang perlu ditunggu oleh kejaksaan.
“Karena ini bukan delik aduan. Kejaksaan harus segera menindaklanjuti temuan BPK itu dengan menyelidiki orang-orang yang mengetahui aliran uang itu,” kata Askhalani, Selasa, 25 Juni 2024.
Askhalani mengatakan kejaksaan tidak perlu ragu karena dalam perkara tersebut ditemukan unsur melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Bahkan Askhalani mengungkapkan dugaan kejahatan itu direncanakan sejak awal.
Selain mendesak orang-orang penting dalam organisasi itu, kejaksaan juga diminta Askhalani untuk menyelidiki rekanan atau penyedia jasa yang terlibat. Penyelidikan harus dilakukan tanpa pandang bulu karena tidak sulit bagi kejaksaan untuk mencari orang yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan keuangan itu.
Askhalani mengatakan praktik lancung itu sangat mudah ditelusuri. Mereka yang bertanggung jawab atas uang itu sejak awal diduga memanupulasi kegiatan untuk mendapatkan uang. Atlet yang seharusnya menginap sebulan hanya diinapkan 15 hari.
Namun dalam laporan, uang yang dihabiskan tetap untuk menginap selama satu bulan. “ini kejahatan terencana dan merupakan pelanggaran berat,” kata Askhalani.
Askhalani juga meminta kejaksaan memeriksa pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh yang bertanggung jawab atas dana hibah untuk KONI Aceh itu. Askhalani berharap pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Aceh menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembinaan atlet di Aceh.
Kejaksaan, kata Askhalani, harus berani memberikan efek jera kepada orang-orang yang merampas hak atlet untuk berkembang dan mengharumkan nama Aceh. Jangan sampai pula pelaksanaan PON menjadi kesempatan untuk segelintir orang merampas hak rakyat karena merasa kebal hukum.
Askhalani mengatakan publik berharap banyak kepada kejaksaan ketimbang kepolisian. Menurut Askhalani, banyak perkara dugaan korupsi yang tidak jelas juntrungnya saat ditangani oleh kepolisian.
“Publik lebih percaya kepada kredibilitas kejaksaan. Alasan ini sebenarnya lebih dari cukup bagi kejaksaan untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan keuangan di KONI Aceh,” kata Askhalani.***
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.