GeRAK Laporkan Dugaan Pungli Pilkades Serentak 2021 Agara ke Kejati Aceh

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: AJNN/Fauzul Husni.

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan modus operandi Pungli (Pungutan Liar) yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Laporan GeRAK Nomor: 062/B/G-Aceh/VIII/2021 tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dan sudah diterima pihak Kejati Aceh dengan nomor agenda: 6.936 pada Rabu (4/8/2021).

Baca: DMPG Aceh Sebut Biaya Pilkades Diatur di Qanun, di Luar Itu Kutipan Liar

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam surat tersebut menjelaskan bahwa laporan itu merupakan hasil analisa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi (pungli) yang terjadi di Kabupaten Agara dalam proses pelaksanaan Pilkades Tahun Anggaran 2021.

Askhalani menyebutkan sejumlah objek pertimbangan dan dalil hukum dalam laporannya yaitu pertama pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyelengarakan Pemilihan Pengulu kute (Pilkades) secara serentak, yang dilaksanakan di 269 Kute (desa) yang tersebar pada 16 Kecamatan Kabupaten Aceh Tenggara.

Kedua, demi terlaksananya seluruh atas proses pelaksanaan Pilkades di Aceh Tenggara maka seluruh materi kebutuhan berupa atas anggaran pelaksanaan Pilkades dialokasikan dalam mata anggaran APBK tahun anggaran 2021 dengan total alokasi anggaran sebesar Rp1,3 Miliar.

Baca: Infak Pilkades di Desa Lawe Kihing Agara Mencapai Rp 65 Juta

Ketiga, berdasarkan Permendagri No 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan Kepala Desa disebutkan berdasarkan pasal 48 menjelaskan bahwa;

1) Biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada dibebankan pada anggaran dan belanja daerah kabupaten/Kota;

2) Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa;

3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa; Oleh karena itu menurut Askhalani, berdasarkan argumentasi hukum tersebut maka seluruh atas proses tahapan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten Agara menjadi pembebanan pada mata anggaran APBK 2021 dan atau anggaran dana desa (ADD).

“Maka terhadap segala anggaran yang ditimbulkan dari proses pelaksanaan kegiatan pilkades tidak dibenarkan adanya pembebanan dalam bentuk apapun kepada kandidat atau pihak lain,” sebut Askhalani dalam laporannya kepada Kejati Aceh.

Dalam laporannya GeRAK juga menyebutkan bahwa surat Bupati Aceh Tenggara No 141/20/2021 tanggal 30 April 2021 perihal rekonsiliasi rencana anggaran (RAB) Pemilihan Kute Serentak 2021, yang menjadi dasar dan pijakan atas proses pelaksanaan Pilkades, merupakan dasar adanya pengutipan anggaran yang dibebankan kepada calon kepala desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara oleh panitia pemilihan pengulu kute.

Menurut Askhalani, berdasarkan alat bukti yang diperoleh pihaknya dan turut dilampirkan dalam surat laporan tersebut, tercatat bahwa pengutipan ilegal (pungli) yang dilakukan terhadap calon pengulu kute oleh Panitia pemilihan pengulu kute (PPK) dalam 16 kecamatan untuk 269 kute bervariasi mulai dari Rp.13.000.000,- sampai dengan Rp18.750.000,- atas masing-masing para bakal calon yang mendaftar sebagai pengulu kute.

Baca: Pungutan Biaya Pilkades di Agara antara Rp12,8 Juta hingga Rp18,75 Juta Lebih

Sehingga menurut Askhal, akibat dari pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap para calon pengulu kute (kepala desa), maka dapat disimpulkan adanya Perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi tindak pidana korupsi terncana dengan modus operandi pengutipan liar dan dapat diancam pidana dengan pasal 12 E UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;

Dalam laporannya Askhalani juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai bahan petunjuk awal tentang adanya dugaan pelanggaran hukum atas proses pengutipan ilegal (pungli) terhadap calon pengulu kute (kepala desa).

Lebih lanjut Askhalani menegaskan bahwa akibat dari proses pengutipan uang terhadap para calon yang tidak sesuai dengan aturan hukum maka dapat dapat disimpulkan bahwa tindakan ini adalah salah satu cara untuk mendapat keuntungan yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kemudian menurut penilaian pihaknya, akibat adanya pengutipan uang tersebut menunjukan upaya mekanisme mewujudkan pemerintah desa yang bersih dan transparan serta akuntabel tidak akan berjalan.

“Faktor ini diakibatkan oleh perilaku korupsi (politik uang) dalam pemilihan kepala desa yang diduga dilegalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara,” sebut Askhalani dalam laporannya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-laporkan-dugaan-pungli-pilkades-serentak-2021-agara-ke-kejati-aceh/index.html?fbclid=IwAR3x7B1NATpVtoPfhmlSxTvyuwrDjNpJADjT_CgFesK0DFcHf3clPdUmEAU.