ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mempertanyakan rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelantikan pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Barat.
Koordinator GeRAK Aceh, Edy Syahputra mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa selama ini pelantikan pejabat Eselon II Pemkab Aceh Barat diduga tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami mendapatkan informasi selama ini tidak ada rekomendasi KASN pada pelantikan pejabat eselon II di Aceh Barat,” kata Edy Syahputra kepada AJNN, Selasa (3/7).
Menurutnya sesuai aturan, persetujuan KASN harusnya didapatkan sebelum pelantikan. Bila tidak ada, proses mutasi dianggap cacat prosedur.
“Sesuai aturan untuk mutasi JPT pratama dan madya harus konsultasi dengan KASN, kemudian KASN akan mengkaji dan memberi rekomendasi,” jelas Edy.
Kaat Edy, demikian juga untuk mutasi dan rotasi, dalam aturannya JPT pratama baru bisa dipindah minimal sudah menduduki jabatan dua tahun.
“Saya lihat kalau di Aceh Barat, belum dua tahun sudah dipindah, ini yang menjadi dugaan kami apakah sudah ada rekomendasi KASN atau belum,” ujarnya.
Edy menjelaskan pengisian JPT harus melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan kemudian penetapan dan pengangkatan.
“Tahapan tersebut akan diseleksi oleh panitia seleksi dan untuk madya dan pratama melalui PPK, itu sesuia dengan PP 11/2017 pasal 113. Pertanyaan di Aceh Barat apakah ada dilakukan itu,” jelasnya.
Baca: Bupati Aceh Barat Kembali Mutasi Pejabat Eselon II Kemudian,
lanjut Edy, dalam mekanisme penetapan dan pengangkatan pejabat tersebut harus dibuka secaraa terbuka baik melalui media nasional dan/atau media elektronik dengan tujuan memberikan kesempatan ke sesama ASN/PNS yang memenuhi kualifikasi.
“Ada semangat transparansi dan dibangun dengan tujuan agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan tahu bahwa para pejabat yang dilantik adalah amanah, profesional, dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada Pemkab Aceh Barat untuk menjelaskan kepada publik proses pergantian pejabat eselon II selama ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur dan mendapatkan rekomendasi dari KASN.
“Ini menurut saya penting, karena ini bicara aturan,” tegasnya.
Selain itu, Edy juga meminta KASN untuk melakukan investigasi dalam proses pelantikan pejabat eselon II di Aceh Barat. Karena banyak informasi yang diterima, pelantikan tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya rasa DPRK perlu meminta rekomendasi KASN yang pernah diberikan untuk pelantikan pejabat eselon II Pemkab Aceh Barat. Kalau memang tidak sesuai dan tidak ada rekomendasi, kami minta KASN untuk membatalkan seluruh pelantikan pejabat eselon II yang sudah pernah terjadi di Aceh Barat, dan memberi sanksi kepada bupati,” tegasnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-pertanyakan-rekomendasi-kasn-terkait-pelantikan-pejabat-eselon-ii-pemkab-aceh-barat/index.html?fbclid=IwAR0EbB2fSPVRguTApPrk_TRRXZDY_9RnvMpG7Rlhg_3xTZK_YkdxIjOGPw8.