BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak penyidik Polda Aceh untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan BPKP Perwakilan Aceh sudah memberikan keterangan ahli kepada penyidik Polda Aceh. Dimana ahli dari BPKP berpendapat bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 Miliar.
“Kasus ini sudah cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, jadi tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus itu,” kata Askhalani kepada AJNN, Kamis (5/8).
Seharusnya, kata Askhalani, penetapan tersangka tidak boleh di tunda-tunda karena hasil audit BPKP sudah final, semakin lama digantung maka akan semakin dicurigai publik.
Baca: Keterangan Ahli BPKP, Kerugian Negara Kasus Beasiswa Rp 10 Miliar Lebih
“Jadi kami mendesak segera tetapkan tersangka kasus beasiswa itu,” tegas Askhalani.
Selain itu, ia juga meminta kepada Polda Aceh untuk terbuka terkait penanganan kasus tersebut. Penyidik juga harus menyampaikan apa alasan kasus tersebut belum ditetapkan tersangka.
“Penyidik harus terbuka, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” kata Askhalani.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/keterangan-ahli-bpkp-sudah-diberikan-gerak-tersangka-sudah-seharusnya-ditetapkan/index.html?fbclid=IwAR2GB79ecZoUdnlv3NDLg7pdBC7-R-_4a5xAoqJC99VP7LPBifzW1wMwkdM.