BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama dengan pemerintah dan tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Irwandi Yusuf kembali membahas persoalan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih bermasalah di Aceh, Selasa (1/8) di Warkop Zakir Lamprit.
Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menyampaikan sebelumnya dari komitmen Zaini Abdullah (Gubernur Demisioner) memang telah mengeluarkan intruksi terkait moratorium tambang, namun hingga saat ini masalah tambang di Aceh belum juga selesai.
Terkait masalah ini, GeRAK Aceh juga sudah pernah mempertemukan tim RPJM gubernur baru dengan tim gubernur lama untuk melakukan kajian lebih jauh terhadap persoalan IUP di Aceh. Tetapi hingga kini kepastian pencabutan izin perusahaan pertambangan yang bermasalah belum tercapai.
“Sebenarnya terkait masalah ini sudah didiskusikan dengan tim RPJM Irwandi dan Zaini Abdullah dulu,” kata Hayatuddin dalam dialog policy brief mendorong pemerintah mencabut IUP itu.
Pertemuan ini, lanjut Hayatuddin, diharapkan bisa mendapat banyak masukan dalam menguatkan draf Surat Keputusan (SK) pencabutan perusahaan tambang yang masih bermasalah di Aceh.
Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan meminta dalam masa transisi ini, Pemerintah Aceh sekarang bisa melanjutkan kembali apa yang sudah dilakukan Zaini Abdullah dulu terkait proses pencabutan izin perusahaan bermasalah.
“Kita mengkaji langkah pemerintah Aceh untuk me review IUP dan mendorong kebijakan Pemerintah Aceh mencabut IUP bermasalah,” ujarnya.
Fernan menyebutkab, semenjak moratorium diberlakukan, hingga hari ini hanya 35 IUP lagi masih tertinggal, namun sampai saat ini belum adanya SK pencabutan dari Gubernur Aceh.
Untuk itu, diharapkan Pemerintah Aceh mau menyepakati langkah terukur dengan multi-stakeholder untuk menyelesaikan persoalan perusahaan tambang yang masih bermasalah di Aceh.
Sumber : AJNN