Tim RPJM Irwandi Terima Dokumen IUP Bermasalah dari GeRAK

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyerahkan rekomendasi berupa dokumen hasil evaluasi bersama stakeholder tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di Aceh kepada tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Aceh, Selasa (1/8).

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung kepada Fahlevi Kirani dan Wahdi Azmi yang merupakan Tim RPJM Pemerintah Aceh berserta dinas terkait yakni Dinas ESDM Aceh, Dinas LHK dan Dinas PMPTSP Aceh. Penyerahan itu dilakukan setelah menggelar diskusi terkait review IUP bermasalah di Aceh.

Dengan diserahkannya dokumen itu, GeRAK mengharapkan rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Aceh sebagai bahan untuk mengevaluasi sejumlah IUP yang bermaslah di Aceh selama ini. Kemudian juga bisa dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan secara kolektif.

Saat ini, kata Hayatuddin, terdapat 10 surat keputusan (SK) pencabutan yang sudah dikeluarkan oleh bupati dan 8 SK oleh Kementrian ESDM, untuk itu GeRAK meminta gubernur segera mengeluarkan kembali agar adanya kekuatan hukum pencabuatan IUP bermaslah seusai dengan UU 23 tahun 2014 tentang kewenangan IUP yang berada pada pemerintah Aceh.

“Kami harapkan Gubernur Irwandi Yusuf komit tehadap persoalan sumber daya alam di Aceh,” kata Hayatuddin.

Menurutnya banyak perusahaan tambang di Aceh tidak memberikan keuntungan bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Sekarang yang terjadi perusahaan memberikan masalah besar yang ditimbulkan dari dampak petambangan itu, seperti kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sumber : AJNN