GeRAK: Kasus Sapi Kurus Harus Jadi Perhatian Khusus Aparat Hukum

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Foto: Ist

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencium adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus sapi kurus yang sempat menghebohkan masyarakat Aceh dua pekan lalu.

Hal itu terlihat dari adanya dugaan mark up pada pengadaan pakan ternak sapi anggaran 2020 di Disnak Aceh yang terindikasi pengelembungan harga mencapai Rp 2,7 miliar dari dua paket kegiatan yakni pengadaan konsentrat, dan pakan ruminansia.

Apalagi, harga satuan pakan itu terlihat melebihi Keputusan Gubernur Aceh nomor 028/994/2017 tentang Penetapan Harga Barang dan Jasa.

“Karena ada potensi dan dugaan korupsi maka kasus ini harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada AJNN, Kamis (18/6).

Askhalani melihat, kasus sapi kurus ini harus mendapat perhatian khusus dari publik. Maka dari itu, tidak boleh hanya terfokus pada anggarannya saja. Karena, jika melihat keterangan yang ada, maka patut diduga adanya korupsi terencana.

Indikasi korupsi itu, kata Askhalani, juga terlihat dari adanya indikasi kemahalan harga pada kegiatan pengadaan pakan tahun 2018 dan 2019 sebesar sekitar Rp 7 miliar.

“Karena itu, kasus ini tidak boleh hanya fokus pada anggarannya semata, tapi bagaimana membuka fakta korupsi yang terencana ini,” tegas Askhalani.

Seperti pemberitaan AJNN sebelumnya, pada paket kegiatan pakan ternak 2020 berupa pengadaan Konsentrat Ternak Ruminansia yang sudah tayang di LPSE Pemerintah Aceh, dimana pagunya mencapai Rp 4,5 miliar. Setelah pemenang tender diumumkan, harga kontrak dari kegiatan ini sebesar Rp 4,1 miliar.

Baca: Pengadaan Pakan ‘Sapi Kurus’ Disnak Aceh, Bancakan?

Lalu, dari SiRUP LKPP diketahui volume pekerjaan dari pengadaan pakan ini sebanyak 843.000 kilogram. Apabila dibagi, harga satuan yang dibuat Disnak Aceh sebesar Rp 4.880 per kilogramnnya. Sementara, dalam SK Gubernur, harga konsentrat yang ditetapkan per kilogramnnya sebesar Rp 3.828.

Terdapat selisih harga sebesar Rp 1.052 untuk per kilogramnya. Sehingga indikasi kemahalan pada pengadaan pakan sapi ini mencapai Rp 866 juta. Hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan pengadaan pakan ternak ruminansia. Pagu pekerjaan ini sebesar Rp 2,9 miliar, dengan volume pekerjaan 1.303.072 kilogram.

Dengan demikian, harga perkilogram pakan tersebut sebesar Rp 2.250. Sedangkan, dalam SK Gubernur, penetapan harga satuan hanya sebesar Rp 788 per kilogram.

Maka terdapat indikasi kemahalan harga sebesar Rp 1.462 per kilogram. Dari itu, indikasi kemahalan dari paket pengadaan pakan ruminansia ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Sehingga dari dua paket pengadaan pakan ini saja terjadi indikasi kemahalan harga mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran dua paket tersebut sebesar Rp 7 miliar.

Selain itu, berdasarkan penelusuran AJNN, dari empat paket pengadaan pakan pada tahun 2018 di dua UPTD IBI Disnak Aceh terdapat indikasi kemahalan harga sedikitnya lebih kurang Rp 4,26 miliar.

Kemudian, indikasi kemahalan harga pengadaan pakan juga terjadi pada tahun 2019 dengan angka mencapai sekitar Rp 2,83 miliar.

Artinya, untuk pengadaan pakan selama dua tahun yaitu 2018 dan 2019 pada dua UPTD IBI Dinsak Aceh, perkiraannya terdapat indikasi kemahalan harga sekitar Rp 7 Miliar.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-kasus-sapi-kurus-harus-jadi-perhatian-khusus-aparat-hukum/index.html.