GeRAK Aceh Percaya Kajati Baru Bisa Tuntaskan Dua Kasus di Aceh Tenggara

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: AJNN/Fauzul Husni.

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani sangat percaya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf, bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar uang bersumber dari dana Otsus Aceh.

Selain itu, Askhalani juga meminta Kajati Aceh untuk memberikan perhatian atas kasus bimbingan teknis (bimtek) berupa workshop dana desa di Agara tahun 2019 mencapai Rp 5 miliar yang bersumber dari APBN.

Menurutnya kedua kasus dugaan korupsi yakni bimtek dana Desa di Aceh Tenggara dan proyek pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang, adalah kasus yang mendapat perhatian serius dari kedua Anggota Komisi III DPR RI untuk ditangani oleh Kejati Aceh.

“Ini artinya kedua kasus tersebut harus menjadi skala prioritas Kajati Aceh untuk dapat dituntaskan hingga adanya putusan pengadilan,” sebutnya.

Baca: Dek Gam Yakin Kajati Baru Dapat Tuntaskan Kasus Jalan Muara Situlen-Gelombang

Ia menjelaskan perhatian dari anggota Komisi III DPR RI terhadap kasus bermakna agar Kejati Aceh dapat lebih fokus melakukan penyelidikan agar kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami sangat berharap kasus ini betul-betul diproses hingga tuntas dengan adanya putusan pengadilan,” tambah Askal.

Askalani menilai bahwa publik di Aceh Tenggara memberikan harapan besar serta kepercayaan yang tinggi kepada Kajati Aceh, baru agar dapat menuntaskan kasus ini dengan cepat.

“Publik sanat menunggu agar kasus ini selesai. Kami sangat berharap Kajati Aceh yang baru bisa menuntaskan kedua kasus itu,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-percaya-kajati-baru-bisa-tuntaskan-dua-kasus-di-aceh-tenggara/index.html.