KBRN, Banda Aceh : Pemerintah Kota Sabang bersama dengan GeRAK Aceh telah mencapai satu kesepakatan final yaitu melahirkan kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi (TAKE).
Kebijakan ini sendiri adalah merupakan bagian dari satu inovasi kebijakan daerah dengan landasan berbasis pada konsep desentralisasi fiskal untuk menyelaraskan keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup, dengan memasukan indikator kinerja sebagai basis penilaian untuk transfer fiskal kepada 18 gampong-gampong yang berada dalam wilayah administrasi Kota Sabang.
Kadiv Kebijakan Anggaran dan Kebijakan GeRAK Aceh Fernan menjelaskan, transfer anggaran berbasis ekolagi (TAKE) di Sabang merupakan bagian dari proses kebijakan yang sama dengan proses inovasi yang sedang didorong di tingkat provinsi Aceh yaitu Transfer anggaran pemerintah berbasis ekologi (TAPE).
“Perbedaanya terletak pada skema transfer anggaran yang dikembangkan jika dilevel provinsi TAPE adalah kebijakan transfer fiskal yang akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah berhasil merumuskan skema penilaian indikator dan matrik yang telah ditetapkan, sedangkan untuk TAKE adalah transfer anggaran yang akan di dorong untuk gampong-gampong dengan skema penilaian sesuai dengan matrik dan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” kata Fernan, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, kebijakan TAKE Sabang merumuskan 8 kriteria dan 22 indikator kinerja, adapun 8 kriteria terdiri dari persampahan, kesehatan lingkungan, pengelolaan pariwisata berkelanjutan (lingkungan, sosial dan ekonomi), tata kelola pemerintahan gampong, perlindungan SDA, laut dan pesisir, Pengurangan kemiskinan, pengarustamaan gender (PUG) dan inklusif sosial serta pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Fernan menerangkan, perumusan finalisasi kebijakan TAKE Sabang adalah serangkaian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, dan komitmen untuk menerapkan TAKE juga lahir dari komitmen kebijakan Walikota Sabang.
Dengan lahirnya kebijakan TAKE Sabang, sambung Fernan, maka semakin menambah daftar daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang mengadopsi kebijakan berbasis ekologi.
“Dimana sebelumnya GeRAK Aceh didukung oleh The Asia Fondation telah berhasil mengembangkan inisiatif berbasis ekologi untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Barat Daya, sedangkan untuk TAPE di level provinsi saat ini juga memasuki tahapan perumusan kebijakan untuk Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tata cara pemberian insentif lingkungan hidup bagi Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh,” beber Fernan.
Dalam perumusan finalisasi turut dihadiri oleh kepala Asisten 2, Kepala Bappeda, kabid P2EIPD, Kabag Hukum dan utusan dari perwakilan SKPK terkait, konsultan hukum atas nama Kurniawan, SH,. LLM yang merupakan dosen fakultas hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Sumber : rri.co.id