GeRAK Desak Kejari Ungkap Keterlibatan Aktor Lain dalam Perkara Dugaan Korupsi Baitul Mal Aceh Utara

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Foto: Ist

ACEH UTARA – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara supaya mengungkap keterlibatan aktor lain terkait dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan miskin pada Baitul Mal setempat.

“Ini pertama kali kita apresiasi kinerja Kejari Aceh Utara, karena telah menetapkan tersangka dan berhasil membuka  tabir gelap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Askhalani kepada AJNN, Rabu (3/8).

Askhalani menambahkan, penyidik Kejari Aceh Utara perlu terus menggali informasi mengenai keterlibatan aktor lainnya dalam melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, atas pembangunan rumah bagi masyarakat miskin bersumber dari dana zakat tersebut.

Selain itu, percepatan penuntasan perkara itu sangat penting dilakukan, dikarenakan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Bahkan hukuman untuk para tersangka harus dengan ancaman maksimal, karena perbuatan mereka telah menyebabkan runtuhnya dan berefek pada kepercayaan masyarakat dalam membayar zakat ke depannya,” ujarnya.

Dikatakan Askhalani, sebagai pembelajaran penting pihaknya mendorong agar kasus tersebut terakhir kalinya terjadi. Dikarenakan pengelolaan zakat yang tidak amanah bukan hanya soal dosa tetapi juga menyangkut kepercayaan.

“Jadi pihak yang diduga terlibat secara nyata, telah melakukan perbuatan tercela dan bahkan perbuatan hukum luar biasa atau disebut ekstra ordinary crime,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021.

Lima tersangka tersebut yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Z (39) koordinator tim pelaksana, ZZ (46) Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap pengarah tim perencana, M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-desak-kejari-ungkap-keterlibatan-aktor-lain-dalam-perkaran-dugaan-korupsi-baitul-mal-aceh-utara/index.html?page=2.