BIREUEN – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ashkalani, mendesak Kajati Aceh turun tangan melakukan supervisi terhadap kinerja Kajari Bireuen, Yarnes. Desakan tersebut disampaikan menyusul penilaian bahwa penegakan hukum di Kabupaten Bireuen belum menunjukkan progres signifikan di bawah kepemimpinan Kajari saat ini.
“Harusnya Kajari Bireuen mampu mengimbangi kerja-kerja Kajari lama, Munawal Hadi, yang memang memberikan kontribusi bagi proses penegakan hukum di Kabupaten Bireuen,” kata Ashkalani, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut dia, kehadiran kejaksaan seharusnya mampu memberi kepastian hukum sekaligus menjadi tempat masyarakat mengadu ketika menemukan dugaan pelanggaran hukum maupun praktik penyimpangan di daerah.
Ashkalani menilai, supervisi dari Kejaksaan Tinggi Aceh penting dilakukan agar proses penegakan hukum di Kabupaten Bireuen tetap berjalan optimal dan mendapat kepercayaan publik.
a juga menyinggung kinerja mantan Kajari Bireuen, Munawal Hadi, yang disebut aktif menangani berbagai perkara dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Penegakan hukum jangan sampai terlihat jalan di tempat. Kejaksaan harus hadir memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Informasi dihimpun AJNN pada akhir 2025 terdapat 10 perkara yang ditangani pada Kejaksaan Negeri Bireuen. Dari 10 perkara tindak pidana korupsi tersebut, sebanyak dua perkara masih di tahap penyelidikan, lima perkara di tahap penyidikan, serta tiga perkara di penuntutan dan telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.***
SUMBER : Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “GeRAK Desak Kajati Aceh Supervisi Kinerja Kajari Bireuen”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/gerak-desak-kajati-aceh-supervisi-kinerja-kajari-bireuen/index.html
