Tolak Tambang di Beutong, Koalisi Sipil Aceh: Hentikan Eksploitasi, Lindungi Tanah Adat

Ilustrasi. Foto: Net

NAGAN RAYA – Gelombang penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kian menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga setempat dalam mempertahankan tanah adat dari ancaman eksploitasi tambang.

Aksi penolakan yang dilakukan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dinilai sebagai bentuk perlawanan atas masuknya perusahaan tambang yang berpotensi merusak ruang hidup, kawasan hutan, serta tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) melalui Ketua Bidang Riset dan Advokasi, Muhammad Resqi, menegaskan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan izin tambang, melainkan menyangkut pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.

“Konflik di Beutong Ateuh Banggalang merupakan bentuk kejahatan sekaligus pengkhianatan negara terhadap sejarah, nilai, dan identitas masyarakat yang mendiami tanah ulayatnya,” kata Resqi, Selasa, 19 Mei 2026.

P2LH juga menegaskan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat akar rumput untuk menentukan nasib sendiri serta mempertahankan ruang hidup secara bermartabat.

Senada dengan itu, Anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafijal, meminta pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang di kawasan dengan kerentanan ekologis tinggi seperti Beutong.

“Pemerintah harus mempertimbangkan secara serius setiap pemberian izin tambang. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah beroperasi,” kata Hafijal.

Ia menambahkan, bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh dalam beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi peringatan penting agar pemerintah tidak membuka ruang eksploitasi baru di wilayah rawan bencana.

Dukungan juga datang dari Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Manager Legal dan Advokasi, M. Fahmi, meminta seluruh pihak menghormati sikap tegas masyarakat yang menolak pertambangan.

“Kami meminta semua pihak menghormati penolakan masyarakat Beutong terhadap aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip persetujuan masyarakat adat. Apa yang terjadi di Beutong adalah bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak atas ruang hidupnya,” ujar Fernan.

Ia juga menilai Pemerintah Aceh perlu menegaskan kembali mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kelestarian lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.

Beutong Ateuh Banggalang sendiri dikenal sebagai kawasan hutan penting yang berfungsi sebagai sumber air, pangan, serta penyangga ekologis bagi wilayah Nagan Raya dan kawasan Barat Selatan Aceh. Aktivitas pertambangan di wilayah ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir, longsor, kerusakan sungai, hingga hilangnya lahan pertanian warga.

Selain nilai ekologis, kawasan ini juga memiliki nilai historis tinggi sebagai bagian dari jejak perjuangan Aceh, termasuk keberadaan makam ulama dan syuhada serta warisan budaya masyarakat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.

Dalam pernyataan bersama, organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk menghentikan seluruh rencana maupun aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang.

Mereka juga meminta pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, penghentian segala bentuk intimidasi terhadap warga penolak tambang, serta penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan otoritas adat dan bebas tambang.

Bagi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, perjuangan ini bukan sekadar menjaga hutan, melainkan mempertahankan marwah, sejarah, dan keberlangsungan hidup generasi masa depan.***

SUMBER : AJNN.NET https://www.ajnn.net/news/tolak-tambang-di-beutong-koalisi-sipil-aceh-hentikan-eksploitasi-lindungi-tanah-adat/index.html