GeRAK Desak Gubernur Menunda Pemberian Izin Pabrik Semen di Tamiang

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk menunda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Tripa Semen Aceh, yang rencananya akan dibangun di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudin Tanjung mengatakan Pemerintah Aceh khususnya Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh (ESDM) harus melihat kondisi tata kelola pertambangan yang masih sangat buruk.

“Pertanyaannya adalah apakah pertambangan di Aceh sudah sesuai dengan aturan pertambangan serta dapat mensejahterakan masyarakat, harusnya Dinas ESDM Aceh tidak terlalu bernafsu besar terhadap pemberian izin tambang PT TSA di Aceh Tamiang,” kata Hayatudin Tanjung kepada AJNN, Minggu (31/12).

Hayatudin meminta kepada ESDM untuk tidak terlalu cepat merespon permohonan Izin PT TSA. ESDM harus melihat aspek kelayakan dan dampak lingkungan serta bencana yang akan ditimbul dikemudian hari jika kegiatan pertambangan di Aceh Tamiang dilakukan.

“Pernahkah ESDM turun dan meilihat secara jelas bahwa kegiatan tambang yang akan dilakukan oleh PT TSA tersebut akan berdampak kepada wilayah pesisir. Karena keberadaan wilayah permohonan PT TSA berada di hulu sungai yang merupakan sumber air di Tamiang,” ungkapnya.

Menurut Hayatudin, Dinas ESDM Aceh harusnya fokus pada tatakelola IUP selama ini yang masih banyak bermasalah. Pasalnya dari 138 IUP di Aceh, hingga akhir Desember 2017 belum terselesaikan oleh dinas. Kemudian soal tumpang tindih izin, tunggakan PNBP, persoalan reklamasi lubang tambang dan lainya.

“Dinas harusnya melakukan review mendalam terkait tambang yang bermasalah di Aceh selama ini. Bukan menambahkan beban baru bagi Pemerintah Aceh kedepan,” ujarnya.

Baca: Kadis ESDM: Izin Produksi Pabrik Semen di Tamiang Tergantung Amdal

Gubernur Aceh, kata Hayatudin juga harus tahu bahwa wilayah yang akan dilakukan kegiatan tambang tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) sesuai dengan PP Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Nasional dan juga berada dalam Kawasan Karst.

“Kami mencatat sebagian wilayah yang dimohonkan oleh PT TSA masuk kedalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam sebagaimana yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor: 1095 K/30/MEM/2014 tentang Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera (WIUP). Namun kami belum mengetahui penyelesaiannya sejauhmana,” kata Hatayudin.

Untuk itu, Gubernur Aceh harus hati-hati dalam memberikan Izin terhadap permohonan PT TSA tersebut. Apalagi Aceh Tamiang sangat rawan terjadi bencana, jangan mengutamakan kemakmuran sedangkan potensi bencana dianggap sepele.

“Sudah cukup banyak tambang berada di Aceh selama ini, namun hanya menyisakan masalah dan malah merusak lingkungan serta berdampak pada kerugian keuangan negara akiban bencana yang ditimbulkan. Gubernur perlu melibat multi stakeholder dalam proses rencana pemberian IUP terhadap PT TSA di Aceh Tamiang. Jangan selama ini hannya terkesan pemerintah daerah dengan perusahaan saja tampa melibatkan publik sebagai penerima dampak langsung dari kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Sumber : AJNN