
BANDA ACEH – Pengacara Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan lokasi rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Tripa Semen Aceh (TSA) di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang berada di kawasan lindung dan karst.
“Lokasinya bukan di wilayah produksi, melainkan kawasan lindung dan karst,” kata Nurul Ikhsan kepada AJNN, usai menggelar diskusi terkait AMDAL pembangunan parbrik semen tersebut, Rabu (10/1).
Kata Nurul Ikhsan, izin lingkungan yang telah dikeluarkan itu tidak mempertimbangkan tata ruang Aceh Tamiang. Pasalnya di dalam pola ruang kabupaten setempat disebutkan Tamiang Hulu tidak masuk dalam kawasan industri.
“Izin itu tidak mempertimbangkan tata ruang Aceh Tamiang, karena dalam pola ruang disebutkan Tamiang Hulu itu tidak masuk dalam kawasan industri, tapi sudah ditetapkan kawasan lindung, geologi dan rawan bencana,” ungkapnya.
Baca: Karst Kaloy Terancam Pabrik Semen
Menurutnya sangat tidak sesuai jika wilayah itu dijadikan tempat industri atau pertambangan, karena sudah jelas disebutkan dalam pola ruang disampaikan kalau Tamiang Hulu bukan kawasan industri, maka sepatutnya bupati baru harus menarik kembali izin lingkungan yang telah dikeluarkan itu, mengingat banyak masalah harus diperhatikan.
“Cabut saja izin itu, tidak ada kesesuaian dengan fakta-fakta lapangan dan RTRW Aceh Tamiang. Kami juga minta kepada pemerintah provinsi jangan menerbitkan izin ekploitasi terhadap rencana pembangunan pabrik semen di Aceh Tamiang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan lokasi pembangunan pabrik semen tersebut berada di hulu sungai. Jika pabrik semen tersebut tetap dibangun, maka kedepan ditakutkan dapat mengundang bencana sampai ke hilir sungai, apalagi Aceh Tamiang merupakan daerah yang sangat rawan terhadap bencana, maka dari itu perlu perhatian serius dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Putra asli Aceh Tamiang itu juga meminta Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang harus mengkaji secara mendalam terkait dampak yang akan ditimbulkan nantinya. Jangan hanya berfikir investasi saja tanpa melihat sebab dan akibat yang menjadi beban bagi pemerintah dan rakyat Aceh Tamiang sendiri.
“Untuk itu, kami meminta Bupati Aceh Tamiang membatalkan izin lingkungan yang sudah diterbitkan oleh bupati lama tersebut,” ujarnya.
Informasinya yang diterima AJNN dari sumber di ESDM, proses izin ekploitasi atau usaha pertambangan operasi produksi pabrik semen ini masih dilakukan study kelayakan, baik dari sektor ekologi ataupun dokumen perizinan lainnya.
Sumber : AJNN