GeRAK dan MaTA Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi di Aceh Tenggara, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengapresiasi Polda Aceh yang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejari Aceh Tenggara menuntaskan kasus dugaan korupsi.

Ya, dugaan korupsi di Aceh Tenggara agar ditingkatkan hingga tahap penyidikan.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (8/7/2021).

“Ada beberapa kasus yang kita pertanyakan penanganan di Kejari Agara, seperti kasus bimbingan teknis (Bimtek) dana desa tahun 2019.

Kemudian proyek pengadaan penerangan lampu jalan umum (PJU), kasus dugaan korupsi di Universitas Gunung Leuser Aceh di Aceh Tenggara.

Begitu juga kasus markup pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara dan kasus dugaan korupsi lainnya,” sebut Askhalani.

Askhalani meminta agar semua kasus ini menjadi atensi Kajati Aceh untuk dituntaskan hingga ke pengadilan.

Baca juga: LP2iM Apresiasi Keseriusan Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi di Aceh Tenggara

Bahkan, jika diperlukan Bimtek Dana Desa yang bersumber APBN tahun 2019 mencapai miliaran rupiah yang diselenggarakan pihak ketiga agar diambil alih penanganan di Kejati Aceh dengan membentuk tim gabungan.

“Kasus ini jangan digantung-gantung, kalau tidak terbukti silakan dihentikan agar tidak timbul asumsi jelektak baik dari masyarakat,” kata Askhalani.

Menurut Askhalani, kasus bimtek ini jika terindikasi ada celah melawan hukum, dia yakin akan mampu dituntaskan, apalagi jika sudah diambil alih penyelidikannya di Kejati Aceh.

“Kasus Bimtek Dana Desa tahun 2019 Aceh Tenggara sampai saat ini kita belum mendapatkan bagaimana perkembangannya, sehingga wajar kita pertanyakan.

Saya yakin kasus ini tuntas apabila diambil alih Kejati Aceh seperti kasus dugaan korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara yang telah ditetapkan tersangkanya,” ujar Askhalani.

Hal lain diutarakan, Koordinator MaTA, Alfian. Menurut dia, kasus ini sudah menjadi komsumsi publik harus dituntaskan penyelidikan oleh pihak Kejari Aceh Besar dan diback-up penyidik Kejati Aceh.

Apalagi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengelolaan Keuangan di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser tahun 2018 hingga tahun 2020.

Dana proyek ini mencapai Rp 7,9 miliar lebih.

Begitu juga kasus markup pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

MaTA percaya di bawah kepemimpinan Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, kasus dugaan korupsi khususnya dari Aceh Tenggara ini akan mampu dituntaskan.

Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara,  Edwardo SH MH,  menjelaskan, kasus Penerangan Lampu Jalan (PJU) yang tangani Intelijen Kejari Agara.

Untuk kasus markup pengadaan bibit jagung sudah diperiksa tujuh saksi, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Panitia PHO dua orang, panitia lelang dua orang, dan penghubung pihak rekanan satu orang.

Rencananya,  minggu depan akan dilanjutkan pemanggilan sejumlah saksi-saksi.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi di UGL sedang dalam proses audit Inspektorat Aceh Tenggara untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

Mereka tidak pakai audit PKN BPKP Perwakilan Aceh karena sangat banyak kwitansi dan nantinya terlalu lama.

Kasus di UGL Kutacane telah diperiksa sekitar 10 saksi.

Selanjutnya, kasus Bimtek dana desa tahun 2019 sudah pernah mereka periksa saksi sekitar 15 orang.

“Namun, kasus itu sudah habis waktu, makanya tidak diangkat lagi kasus Bimtek dana desa 2019 tersebut,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul GeRAK dan MaTA Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi di Aceh Tenggara, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari, https://aceh.tribunnews.com/2021/07/08/gerak-dan-mata-desak-jaksa-tuntaskan-kasus-korupsi-di-aceh-tenggara-ini-kata-kasi-pidsus-kejari?page=3.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail