BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh dapat menjadikan temuan BPKP atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Bimtek Aceh Barat ini sebagai model dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (TPK), pada berbagai kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Aceh.
Apalagi menurut Askhalani, kerugian keuangan negara dalam kasus Bimtek Aceh Barat tahun 2019 sangat fantastis.
Baca: Kronologi Perhitungan Kerugian Negara Bimtek Aceh Barat 2019 oleh BPKP Aceh
“Bayangkan saja, dari hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Aceh ditemukan kerugian sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp3,1 Miliar. Ini artinya sebesar 61,2 persen,” ungkap Askhalani kepada AJNN, Kamis (22/7/2021) di Banda Aceh.
Maka dengan demikian menurut Askhalani, sangat tepat jika perkara Bimtek yang mengunakan Dana Desa Aceh Barat tersebut menjadi model untuk membongkar kasus korupsi serupa atas pengelolaan dana Bimtek di kabupaten/kota lainnya.
“Kami meminta agar APH mengusut semua kegiatan Bimtek Kabupaten/Kota di Aceh. Apalagi dari fakta-fakta yang ada, potensi korupsi dalam kasus Bimtek dipastikan tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Aceh barat,” ujar Askhalani.
Secara khusus Askhalani meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh juga melakukan pengusutan terkait pelaksanaan Bimtek oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, baik Tahun Anggaran (TA) 2020 maupun 2021.
Askhalani mengatakan bahwa pihaknya menilai kegiatan Bimtek aparat desa di Aceh Tenggara juga sangat mengurus anggaran. Bahkan kegiatan itu tidak etis dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Baca: Forum LSM Aceh: Penegak Hukum Harus Periksa Bupati Agara Terkait Bimtek Lombok
Selain itu menurut Askhal, seharusnya anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa, dimana setiap desa harus menyetorkan anggaran Rp 23 juta untuk kegiatan itu.
GeRAK menilai itu kegiatan tidak berdampak terhadap masyarakat, malah terkesan kegiatan yang menghambur-hamburkan uang desa serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca: Bimtek Agara Dinilai Tidak Patut Dilaksanakan di Tengah Pandemi dan di Luar Daerah
Sebelumnya BPKP Perwakilan Aceh telah melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Desa (DD) di Aceh Barat untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilangsungkan di Batam, dimana kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Meuligoe, Meulaboh, Aceh Barat.
Dari materi yang disampaikan oleh pihak BPKP Perwakilan Aceh dalam konferensi pers terkait reviu Kinerja Ekonomi Semester I tahun 2021 di gedung departemen keuangan perwakilan Aceh, Senin (19/7) disebutkan bahwa hasil pemeriksaan PKKN kasus Dana Desa untuk Bimtek tersebut Rp1,9 Miliar.
Menurut Indra, ada 331 peserta yang berasal dari 171 Desa (Gampong). Sehingga total uang yang dipungut dari sejumlah Gampong tersebut berjumlah Rp3,1 Miliar.
“Total uang yang dipungut dari 331 peserta dari 171 desa Rp3,1 Miliar,” ungkap Indra Khaira Jaya, Kamis (22/7/2021) di Banda Aceh. Sedangkan biaya riil kegiatan Bimtek di Batam tersebut kata Indra hanya Rp1,2 Miliar. “Jadi kerugian keuangan negaranya Rp1,9 Miliar,” pungkas Indra.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/berkaca-dari-kasus-bimtek-aceh-barat-aph-didesak-usut-bimtek-di-agara/index.html?fbclid=IwAR3IoTjGa7fL5fyJuq1WKSQ1RneAvmjLuu8cF-Pz49BnhXN9UYe3GMewMrY.