GeRAK Aceh Barat Desak Kejati Ambil Alih Kasus Proyek Jalan Meulaboh-Tutut

Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra. Foto: AJNN.Net/Fauzul Husni

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Meulaboh-Tutut, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat.

Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Jalan Lintas Meulaboh-Tutut tahun 2017 dengan nilai anggaran mencapai Rp 5,7 miliar, bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) dengan pemenang yaitu PT Citra Karsa.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengungkapkan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polres Aceh Barat. Kemudian kasus tersebut diambil alih oleh Kejari Aceh Barat, namun hingga kini belum diketahui sejauh mana kasus itu berjalan.

“Dulu Kejari Aceh Barat sudah pernah memanggil rekanan untuk diperiksa, kemudian tidak ada kabar lagi sudah sampai mana kasus itu,” kata Edy Syahputra kepada AJNN, Selasa (6/7).

Menurutnya penuntasan kasus ini menjadi penting dan memberikan rasa keadilan kepada mereka yang dicurigai atau diduga telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap pekerjaan yang sumber anggarannya berasal dari negara.

Baca: Proyek Perbaikan Ulang Jalan Meulaboh-Tutut Diduga Asal Jadi

“Menurut kami penting Kejati Aceh mengambil alih kasus ini, apalagi proyek itu langsung bersentuhan dengan masyarakat, akhirnya masyarakat yang korban atas proyek yang kami nilai gagal itu,” tegas Edy.

Selain itu, Edy mengaku sudah pernah melaporkan kasus-kasus yang ditangani Kejari Aceh Barat ke Komisi Kejaksaan (Komjak), termasuk kasus proyek pembangunan jalan lintas Meulaboh-Tutut, pada 15 Oktober 2020.

“Kami mendapatkan surat balasan 16 November 2020. Tapi hingga kini, setelah mendapatkan surat balasan tersebut, kami tidak melihat proses upaya penegakan hukum yang adil dan kemudian mendapatkan titik terang atas dugaan telah terjadinya kerugian terhadap keuangan negara dalam perkara proyek tersebut,” ujarnya.

“Kami juga mempertanyakan keberadaan Komjak RI selaku Lembaga pengawas, pemantauan, dan penilaian terhadap abdi negara (Jaksa) dalam melaksanakan tugasnya,” tambah Edy.

Sumber : https://beritaaceh.my.id/2021/07/06/gerak-aceh-barat-desak-kejati-ambil-alih-kasus-proyek-jalan-meulaboh-tutut/