GeRAK Aceh Soroti Kasus Mangkrak Monografi Desa di Aceh Tenggara Senilai Rp 7 Miliar

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

GeRAK Aceh Soroti Kasus Mangkrak Monografi Desa di Aceh Tenggara Senilai Rp 7 Miliar

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi monografi desa dan profil desa di Aceh Tenggara yang sedang ditangani pihak Inspektorat Agara tahun 2016/2017.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Serambinews.com, Kamis (19/3/2020) mengatakan, penanganan kasus monografi desa dan profil desa di Agara dinilai lamban dan kurang serius untuk menuntaskannya, apalagi kontraktor pengadaan monografi desa dan profil desa belum juga diperiksa secara intensif hingga kemarin.

Seharusnya, mereka fokus menyelesaikan kasus yang dilimpahkan Kejari Agara sebagai lembaga internal atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kata Askhalani, kalau inspektorat Agara tidak mampu menuntaskan kasus ini bisa dialihkan saja penanganan ke aparat penegak hukum seperti di Dirreskrimsus Polda Aceh. Kasus ini harus memiliki kepastian hukum agar jelas dipublik dan tidak timbul berbagai asumsi terhadap Inspektorat dalam menangani kasus ini.

Karena, menurut Askhalani, dalam penanganan perkara ini harus jelas siapa tersangkanya dan berapa kerugian negara akibat penyelewengan uang rakyat tersebut.

Sementara itu, Inspektur Aceh Tenggara, Abdul Kariman didampingi Inspektur Pembantu (Irban) III, Sukur Karo-Karo, mengatakan, kasus monografi desa dan profil desa belum ada perkembangan.

Karena padatnya di inspektorat karena tim yang menangani kasus dugaan korupsi monografi desa dan profil desa dikejar waktu yang harus selesaikan evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), review Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Kendala mereka, dipermasalahan yang diperiksa banyak orang dan banyak yang sudah tidak aktif lagi menjabat sebagai pengulu dan camat.

Menurut Inspektur Agara, mulai April 2020 akan mereka lanjutkan pemeriksaan kembali kasus monografi desa termasuk memeriksa pihak rekanan atau kontraktor pengadaan monografi desa dan profil desa tersebut.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap 14 camat telah dilakukan inspektorat pada Maret 2019 lalu. Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat permintaan audit dari Kejari Agara dengan nomor B-265/N.1.18/Dek.3/02/2019 kepada pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terkait dugaan markup (penggelembungan harga) dalam pengadaan proyek tersebut yang cukup signifikan.

“Kami telah melakukan investigasi dan laporannya akan kami kembalikan kepada Kejari Agara. Paling cepat pada April 2019 sudah dituntaskan pihak APIP,” ujar Sekretaris Inspektorat Agara, Sahrim Spd, kepada Serambi ketika itu.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul GeRAK Aceh Soroti Kasus Mangkrak Monografi Desa di Aceh Tenggara Senilai Rp 7 Miliar, https://aceh.tribunnews.com/2020/03/19/gerak-aceh-soroti-kasus-mangkrak-monografi-desa-di-aceh-tenggara-senilai-rp-7-miliar.
Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin