GeRAK Aceh Barat: Bupati Harus Evaluasi Manajemen RSUDCND

Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra. Foto: AJNN.Net/Fauzul Husni

ACEH BARAT – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, mengatakan mendesak Bupati untuk mengevaluasi manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUDCND) Meulaboh. Ia menilai, manajemen saat ini tidak becus mengelolah rumah sakit plat merah tersebut.

Ia meminta, hal ini dilakukan segera. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, akan memberikan dampak menurunnya pelayanan di rumah sakit itu kepada publik. Apalagi, menurutnya, kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

”Secara aturan, etika dan profesionalitas, nilai keadilan, fungsi sosial, atau dari sisi kemanusian, kami melihat ada pelayanan medis yang diabaikan,” kata Edy kepada AJNN, Kamis (12/3) malam.

Baca: Perawat THL IGD RSUDCND Meulaboh Mogok, Pelayanan Terganggu

Berdasarkan informasi yang dimuat di media massa, ujar Edy, mengindikasikan ada ketidak beresan dalam penyelenggaraan operasional rumah sakit plat merah itu. Ia menduga, ada masalah serius yang sedang terjadi di RSUDCND.

Ekses dari permasalahan yang terjadi, bisa dilihat dari sejumlah aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai di RSUDCND. Aksi mogok itu, dilakukan paramedis baik dokter maupun tenaga harian lepas (THL). Bahkan, dokter spesialis turut melakukan aksi tidak masuk kerja setengah hari, Selasa (4/2) lalu.

Aksi serupa bahkan berlanjut, dimana puluhan THL di Intalasi Gawat Darurat (IGD) melakukan mogok kerja selama dua hari sejak Senin (2/3). Semua permasalahan tersebut muncul, akibat pihak manajemen belum membayarkan gaji mereka selama tiga bulan terakhir.

”Parahnya, petugas dapur yang menyediakan makanan bagi pasien pada Rabu (4/3) lalu juga mogok. Timbul pertanyaan ada apa?,” katanya.

Baca: Petugas Dapur RSUDCND Meulaboh Mogok Kerja, Pasien Tak Dapat Makanan

Kata, Edy, selama ini Direktur RSUDCND, dr Furqansyah, beralasan belum dibayarkannya gaji pegawai akibat klaim jasa medis belum yang diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak November – Desember 2019 lalu belum dibayarkan.

Sementara, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menegaskan lembaga tersebut sudah membayarkan klaim pelayanan, Oktober 2019 pada tanggal 3 Maret 2020 lalu. Kemudian, untuk klaim pelayanan November 2019 diterima BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh 17 Februari 2020, jatuh tempo pembayaran 11 Maret 2020.

Dari dokumen yang diterima GeRAK Aceh Barat, telah melakukan Pembayaran Klaim Rumah Sakit Rawat Inap pada 3 Maret 2020. Rawat inap, nilainya sebesar Rp. 1.2 M lebih, untuk kategori Non – Penerima Bantuan Iuran (Non – PBI). Untuk rawat jalan, nilainya mencapai sebesar Rp. 1.4 Miliar lebih untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca: Dokter Spesialis RSUCND Meulaboh Diduga Mogok Kerja

Dari data terbaru, untuk rawat jalan kategori Non PBI angkanya yaitu Rp. 690 juta lebih. Rawat inap untuk PBI sebesar Rp. 2.9 M lebih. Artinya, jika dikalkulasikan keseluruhan angkanya mencapai Rp. 6.3 M dan disebutkan klaim tersebut dibayar untuk bulan Oktober 2019, pada 3 Maret lalu, baik PBI dan Non PBI.

Lalu, untuk klaim pelayanan bulan November 2019, disebutkan akan jatuh tempo pembayaran pada 11 Maret 2020. Sedangkan Bulan Desember 2019, Januari dan Febuari 2020, dari data dan dokumentasi yang didapat GeRAK, klaimnya belum dibayarkan karena belum adanya klaim yang dibuat rumah sakit.

”Pernyataan Direktur RSUDCND Meulaboh kami menduga bohong, asal bunyi. Kami menduga beliau tidak mendapatkan data akurat dari bawahannya,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-barat-bupati-harus-evaluasi-manajemen-rsudcnd/index.html.