Bimtek Gunakan Dana Desa, Indikasi Celah untuk Korupsi, Ini Penjelasan GeRAK Aceh

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE  – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan, kegiatan bimbingan dan teknis (bimtek), pengadaan lampu tenaga surya di desa yang menggunakan dana desa di Aceh Tenggara ada indikasi celah untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Rawan sekali terjadi korupsi bimtek menggunakan dana desa. Ini harus dihindari. Para Kepala Desa harusnya lebih fokus menggunakan dana desa untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona di pedesaan dan dampak ekonomi masyarakat pasca ditetapkan status tanggap darurat Covid-19 di Aceh oleh Plt Gubernur Aceh.

Ini yang harus dimanfaatkan kepala desa bukan menampung di APB Desa kegiatan lain yang tak mendesak disuasana dampak ekonomi masyarakat pasca Covid-19,”ujar Askhalani kepada Serambinews.com, Senin (6/5/2020).

Kata Askhalani, sebenarnya sudah banyak contoh terjadinya indikasi penyimpangan dari dana desa seperti pengadaan monografi desa dan profil desa tahun 2017 mencapai Rp 7 miliar dari dana APBN yang saat ini belum tuntas ditangani pihak Inspektorat, dan juga saat ini kegiatan bimtek menggunakan dana desa tahun 2019 yang sedang dalam penyelidikan penyidik Kejari Aceh Tenggara.

Sepertinya, kegiatan bimbingan dan teknis menggunakan dana desa ini merupakan ladang “empuk” sehingga dalam APB Desa masih ada saja desa yang membuat kegiatan bimtek tersebut.

Melihat perjalan kasus ini, GeRAK Aceh, mendesak pihak Inspektorat Agara untuk menuntaskan kasus pengadaan monografi desa dan profil desa yang sampai saat ini kontraktor pengadaan monografi desa dan profil desa di Agara itu belum pernah diperiksa.

Ini artinya, kurangnya keseriusan pihak Inspektorat untuk menuntaskan kasus itu dan kalau ini tidak mampu dituntaskan bagusnya dilimpahkan saja untuk ditangani kepada aparat penegak hukum lain.

Kepada Kejari Aceh Tenggara, Askhalani berharap kasus bimtek yang sedang ditangani tersebut agar dituntaskan dan bila perlu Kejati Aceh dan Kejagung RI, memback-up kasus bimtek 2019 yang menggunakan dana desa miliaran rupiah untuk dituntaskan sampai ke meja hijau demi menumbuhkan kepercayaan publik kepada aparat penegak dan GeRAK Aceh bersama anggota Komisi III DPR RI akan mendukung pemberantas korupsi di Aceh Tenggara khususnya Aceh.

Seorang kepala desa di Kecamaatan Lawe Sigala-gala,  kepada Serambinews.com mengaku, mereka takut menggunakan dana desa tahun 2020 ini untuk pembelian sembako untuk dibagikan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19, apalagi membagikan dana desa berbentuk BLT kepada masyarakat miskin yang membolehkan dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Menurut dia, dalam APB Desa mereka harus menampung kegiatan lain seperti bimtek dan pengadaan lampu jalan tenaga surya.  Menurut dia, sebenarnya, program ini tidak penting apalagi di desanya sudah tersedia lampu jalan.

Tetapi, mereka juga tidak mau terlalu jauh melangkah menggunakan dana desa dan harus mengikuti petunjuk yang ada dari pimpinan.

Saat ini, katanya, tim penyelidik mempunyai dua pendapat terhadap kerugian negara. Untuk itu tim penyelidik akan mengirimkan laporan hasil penyelidikan untuk meminta pendapat pimpinan serta petunjuk terkait kerugian negara yang timbul dari kegiatan bimtek tersebut.

Kajari Agara itu mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut. Saat ini mereka memiliki hambatan yang terjadi di lapangan seperti  kompaknya para Kepala Desa (Kades) yang dipilih secara acak untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Agara. Namun mereka tidak pernah hadir.

“Kami memahami rintangan dan tantangan dalam penegakan hukum, namun hukum harus tetap jalan, agar tidak ada lagi yang berusaha mencuri dana desa dengan modus bimtek bimtek Illegal,”tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bimtek Gunakan Dana Desa, Indikasi Celah untuk Korupsi, Ini Penjelasan GeRAK Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2020/04/06/bimtek-gunakan-dana-desa-indikasi-celah-untuk-korupsi-ini-penjelasan-gerak-aceh?page=2.
Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin