
BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan mark up dan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan jembatan Pedesi-Ngkeran, Aceh Tenggara (Agara).
Penyelidikan tersebut menurut Koordinator GeRak Aceh, Askhalani diharapkan dapat dilakukan sebelum pengerjaan jembatan dilanjutkan, sebab apabila dilakukan saat pengerjaan, akan berpotensi terganggunya pembangunan jembatan tersebut, yang sedang diteruskan pembangunannya oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara saat ini.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang diperoleh AJNN dari Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, kebutuhan lahan yang perlu dibebaskan untuk pembangunan jembatan Pedesi-Ngkeran Aceh Tenggara (Agara) hanya seluas 750 M2 tetapi yang dibebaskan berdasarkan akte jual belinya mencapai seluas 6.216 M2. sehingga terdapat kelebihan pembelian seluas 5.466 M2.
Baca: Nasrul Zaman: Pembangunan Jembatan Ngkeran-Pedesi Agara Perlu Diusut Tuntas
Selain itu luas lahan yang dicatatkan dalam akte jual beli tersebut seluas 5.199 meter per segi dengan harga Rp 55 juta atau sekitar Rp 10 ribu per meter per segi.
Namun kemudian pada tahun 2014, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang beralamat di Jakarta menerbitkan resume penilaian aset atas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan jembatan Pedesi-Ngkeran seluas 6.216 meter per segi senilai Rp 550 juta dengan nilai pasar Rp 88 ribu per meter per segi.
Dari luasan lahan di akte jual beli dibanding luas lahan yang dihitung oleh KJPP masih terdapat selisih 1.017 meter per segi. Lebih parahnya menurut informasi Nasrul Zaman, meski pemerintah telah membayar lunas lahan tersebut namun pada beberapa persil tanah milik warga belum juga di ganti rugi oleh pemerintah.
Padahal berdasar akte jual beli lahan nomor 191/2013 yang diterbitkan salah satu kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kutacane yang menunjukkan telah dilakukannya jual beli sesuai akte seluas 5.199 M2 terhadap lahan di Desa Pedesi Kecamatan Bambel pada 18 Maret 2013 yang lalu, namun yang dijual kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agara seluas 6.216 M2.
“Kami menduga ini adalah akal-akalan oknum pejabat Pemkab Agara yang sebelum pembangunan telah membeli terlebih dahulu tanah di lokasi tersebut kemudian menjualnya kembali kepada Pemkab Agara seluas 6.216 M2,” ujar Akhalani, Selasa (4/5/2021) di Banda Aceh.
Selain itu, berdasarkan lembar lampiran ganti kerugian dari KJPP yang dikirimkan Nasrul Zaman atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tenggara untuk objek aset berlokasi di Desa Pedesi Kecamatan Bambel seluas 6.216 meter per segi.
Lahan tersebut tercatat dimiliki oleh Pejabat yang kini merupakan PNS aktif di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Nilai penggantian tanah, bangunan, sarana pelengkap lainnya dan tanaman yang harus dibayarkan oleh Pemkab Agara sebesar Rp 550 juta lebih dan ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Sumber : https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-minta-penegak-hukum-periksa-pembebasan-tanah-jembatan-pedesi-ngkeran/index.html