92 LSM Desak Firli Bahuri Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Kepala SAKA Mahmuddin

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 92 LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 92 lembaga yang menyatakan menolak pemberhentian 75 pegawai KPK oleh Ketua KPK, Firli Bahrui, dua di antaranya berasal dari Aceh yaitu Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA).

Kepala SAKA, Mahmuddin mengatakan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kini sudah mengalami sakaratul maut.

KPK yang dibentuk untuk bertugas menyelamatkan uang rakyat dari tindak pidana korupsi kini, menurut Mahmuddin, sudah dibunuh secara sistematis.

Pihaknya menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir penyelamat KPK telah gagal menjalankan mandat utamanya sesuai pembukaan konstitusi karena mengabaikan aspirasi rakyat.

Yaitu menolak Pengujian Perundang-Undangan secara Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Kini pembunuhan KPK secara sistematis kembali dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes tersebut disinyalir menjadi upaya serangan balik para koruptor untuk menyerang penyidik-penyidik berintegritas KPK,” kata Mahmuddin.

Ada 75 pegawai KPK yang di antaranya termasuk Novel Baswedan menjadi korban dari tes ‘abal-abal’ tersebut.

Padahal mayoritas di antara mereka saat ini sedang mengawal kasus tipikor besar, seperti korupsi bantuan sosial (bansos), korupsi lobster, serta korupsi berbagai kepala daerah yang kemarin baru saja di tindak.

Tes tersebut dikritik banyak pihak karena tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan cenderung menyerang privasi, seperti pertanyaan yang menyinggung keyakinan seseorang, rasis, seksis, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak relevan.

“Sungguh, Ketua KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan 75 pegawai KPK,” tegas Kepala SAKA, Mahmuddin.

Padahal, sambungnya, dalam Ketentuan Peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Seharusnya, Ketua KPK Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK dikarenakan pertanyaan-pertanyaan TWK yang bersifat pribadi, seperti pertanyaan ajaran keyakinan, pertanyaan yang bersifat seksis, pertanyaan yang bermuatan pelecehan, pertanyaan yang menyinggung ras, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang.

Selain itu, mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang di antaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi, serta sedang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan raupnya uang negara.

“Mendesak MK untuk menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan Ketentuan Peralihan UU KPK,” kata Mahmuddin lagi.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK.

Ketua KPK juga diminta untuk menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil asesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus (litsus).

“Mendesak Ketua KPK untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK,” tutup Mahmuddin.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 92 LSM Desak Firli Bahuri Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK, https://aceh.tribunnews.com/2021/05/17/92-lsm-desak-firli-bahuri-batalkan-pemberhentian-75-pegawai-kpk?page=2.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Ansari Hasyim