GeRAK Aceh Minta Kajati Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Mangkrak

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: AJNN/Fauzul Husni.

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, Muhammad Yusuf untuk melakukan beberapa hal dan langkah selama menjabat di Aceh, salah satunya adalah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam mempercepat penuntasan perkara-perkara yang mangkrak.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengungkapkan hampir sebagaian besar perkara korupsi di kabupaten dan kota jika tidak dilakukan suvervisi akan tidak jelas proses penyelidikannya, sehingga sangat dibutuhkan ketegasan dari Kajati baru, seperti contoh perkara korupsi di Aceh Tenggara soal dana KIP yang sudah ditingkatkan proses penyelidikan, tapi kemudian tidak diketahui status berikutnya.

“Selain itu kasus pengadaan tanah dan beberapa perkara lainnya yang membutuhkan atensi khusus dari Kejati Aceh,” kata Askhalani, Senin (1/6).

Menurut Askhalani, Kajati Aceh yang baru harus lebih tegas dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan kerja wilayah hukum Aceh, terutama dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Harus melakukan supervisi terhadap perkara yang mangkrak di daerah dan mengambil langkah tegas serta kongkrit dalam mewujudkan kinerja kejaksaan yang semakin baik di lingkungan kejaksaan sebagai wilayah yang bebas korupsi,” ungkapnya.

Baca: Dek Gam Yakin Kajati Baru Dapat Tuntaskan Kasus Jalan Muara Situlen-Gelombang

Kemudian, kata Askhalani, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf perlu mereformasi ulang penyidik-penyidik profesional untuk mempercepat penanganan perkara khusus yang sudah menahun, tapi tidak jelas status hukum lanjutannya, contoh perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka HB, dalam kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) dengan kerugian Rp 22 miliar lebih.

Ia menjelaskan kalau kasus tersebut mulai ditangani Kejati Aceh sejak 2015, yang sampai saat ini tidak diketahui proses lanjutan, padahal dalam fakta persidangan majelis hakim mendorong Kejati untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Kemudian kasus jaring apung di Sabang yang sudah diumumkan tersangka dan penyitaan, tapi tidak diketahui lanjutan perjalanan perkaranya,” ujar Askhalani.

Terakhir, putra asli Aceh Barat Daya ini meminta Kajati untuk membentuk satu layanan khusus dalam merespon keluhan publik, saat ini fungsi kehumasan dan pemberitaan media tergolong minim dan untuk itu perlu ada terobosan dari tim Kejati dalam menerima keluhan publik termasuk respon pemberitaan dari media.

“Tentu semangat ini dilakukan dengan tujuan agar kinerja Kejati Aceh mendapat atensi publik dan ini sangat relevan di era modern,” kata Askhalani.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-minta-kajati-bentuk-satgas-khusus-tangani-kasus-mangkrak/index.html.