Pusat Tunda Panyaluran DAU, GeRAK Aceh: Pemerintah Daerah Tidak Patuh

Askalani, Koordinator GeRAK Aceh. (ist)

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai pemerintah kabupaten/kota di Aceh tidak patuh terhadap proses penganggaran dalam rangka pencegahan Covid-19, sehingga berujung pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2020.

“Jika melihat dari dampak penundaan anggaran DAU menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Aceh tidak patuh, dan terkesan selama ini hanya bombastis atas penganggaran untuk mencegah Covid-19,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada AJNN, Senin (4/5).

Baca: Tak Laporkan Penyesuaian APBK, Penyaluran DAU 21 Daerah di Aceh Ditunda

Menurut Askhalani, penundaan DAU oleh Kementerian Keuangan RI terhadap 21 kabupaten/kota di Aceh secara langsung akan berdampak pada rencana penggunaan anggaran yang telah diusulkan, termasuk dana penanganan Covid-19.

Penundaan ini, kata Askhalani, karena kelemahan serta kelalaian pemerintah daerah yang tidak mematuhi instruksi kementerian, sehingga diberikan sanksi penundaan DAU.

Karena itu, pemerintah daerah harus koorperatif termasuk segera melaporkan pengajuan perubahan anggaran kepada kementerian keuangan, sebagaimana instrumen yang telah ditetapkan. Jika tidak segera, maka akan berdampak secara jangka panjang.

“Termasuk patut diduga anggaran yang selama ini dijanjikan kepada publik untuk pencegahan virus corona hanya sebatas angin lalu saja, dan bahkan jangan-jangan anggaran tersebut malah tidak ada,” ujarnya.

Askhalani menyampaikan, jika merujuk pada alasan penundaan anggaran oleh kementerian itu, maka menunjukkan adanya kelemahan yang sangat sering dilakukan pemerintah di daerah.

Termasuk dari segi perencanaan penganggaran, menunjukkan belum patuhnya pemerintah daerah terhadap instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Dimana setiap daerah diwajibkan melaporkan perencanaan anggaran termasuk pada refocusing perubahan anggaran untuk kepentingan Covid-19,” tutur Askhalani.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah memberikan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Penundaan ini sebagaimana isi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, nomor 10/KM.7/2020 tanggal 29 April 2020. Hal ini juga berkaitan dengan Permenkeu nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan Covid-19.

Penyaluran DAU yang ditunda yakni sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan/atau dana bagi hasil setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan. Dari total 380 pemerintah daerah di Indonesia yang menerima sanksi ini, 21 diantaranya kabupaten/kota di Aceh.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/pusat-tunda-panyaluran-dau-gerak-aceh-pemerintah-daerah-tidak-patuh/index.html.