GeRAK Aceh Desak Kejati Tuntaskan Kasus Bimtek dan Muara Situlen-Gelombang, Ini Penjelasan Askhalani

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Laporan Asnawi Luwi,Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE  – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH, segera tuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar.

Dana itu bersumber dari dana Otsus Aceh dan bimbingan dan teknis (bimtek) atau workshop dana desa di Agara tahun 2019 mencapai Rp 5 miliar dari dana APBN.

Ini artinya, kata Askhalani, kedua kasus harus menjadi skala prioritas Kajati Aceh untuk dapat menuntaskan sampai ke meja hijau.

Menurut Askhalani, keinginan Komisi III DPR RI kasus ini ditangani di Kejati Aceh agar kasus ini dapat lebih fokus dilakukan  penyelidikan dan dipantau sehingga kasus ini dari penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal lain diutarakan, Ketua LSM LP2IM Aceh Tenggara, M Sopian Desky. Menurut dia, kasus dugaan korupsi bimtek di Aceh Tenggara ini perlu diambil alih Kejati Aceh.

Karena, jaksa penyelidik telah memanggil beberapa kali saksi dari Kepala Desa (kades) namun mereka enggan untuk hadir termasuk pihak penyelenggara kegiatan.

Ini artinya, mereka berani membangkang terhadap panggilan jaksa. Jadi, kita minta kasus ini diambil alih Kejati Aceh agar kasus ini bisa menjadi atensi Kajati Aceh sehingga kasus ini  bisa dituntaskan ke meja hijau. Karena, LP2IM Agara, berkeyakinan kalau kasus bimtek di Agara ini terungkap, maka disinyalir bakal banyak yang akan terlibat karena kegiatan bimtek dana desa di Agara menjadi ladang “empuk”untuk melakukan celah melawan hukum.

Menurut M Sopian Desky, LP2IM Agara siap membantu aparat kejaksaan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen kegiatan bimtek dana desa. Karena, hasil penelusuran di lapangan kegiatan bimtek ada beberapa pihak yang sebagai penyelenggaranya, Namun, pihak ketiga (penyelenggara) tersebut belum juga diperiksa Jaksa begitu juga peserta kegiatan bimtek dana desa di Agara yang melibatkan ribuan aparatur desa di Aceh Tenggara.

Pihaknya berharap kepada Kajati Aceh agar mempertanyakan legalitas pihak penyelenggara Bimtek Dana Desa di Agara, apakah memiliki akreditasi (sertifikasi) sebagai lembaga penyelenggara bimtek atau workshop, serta Permendagri tentang skala prioritas penggunaan dana desa.

Seperti diketahui, Para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Babussalam, tak hadiri panggilan jaksa. Mereka dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejari Aceh Tenggara dalam kasus dugaan korupsi bimbingan dan teknis (Bimtek) Dana Desa di Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.

Anggaran total dalam perkara ini mencapai Rp 5 miliar, namun belum diketahui berapa nilai kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Saifullah melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Edwardo SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (10/6/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul GeRAK Aceh Desak Kejati Tuntaskan Kasus Bimtek dan Muara Situlen-Gelombang, Ini Penjelasan Askhalani, https://aceh.tribunnews.com/2020/06/15/gerak-aceh-desak-kejati-tuntaskan-kasus-bimtek-dan-muara-situlen-gelombang-ini-penjelasan-askhalani.
Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin