
Banda Aceh | Kejanggalan penerbitan 22 UIP (non CNC) yang dikeluarkan Sekda Aceh Drs T. Dermawan akhirnya mendapat tanggapan dari aktivis anti korupsi dari GeRAK Aceh. Itu sebabnya, Fernan, Badan Pekerja Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) Pencabutan 22 IUP yang Non CNC. Sebab, ada 2 IUP Operasi Produksi yang berstatus CNC yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK. Ini dilakukan untuk memberikan kepastikan hukum yang jelas bagi izin tambang yang beroperasi di Aceh.
Melalui siaran pers yang dikirim ke MODUSACEH.CO, Fernan mengulas. Berdasarkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tetang evaluasi IUP disebutkan. Sampai batas waktu per 2 Januari 2017 yang diperpanjang hingga 31 Januari 2017, IUP yang masih berstatus non CNC harus segera dicabut. “Jadi, tidak alasan bagi Pemerinta Aceh untuk mengulur waktu penerbitkan SK Pencabutan IUP,” tegas Fernan.
Masih kata Fernan, hasil penelusuran GeRAK Aceh menemukan ada kejanggalan terhadap hasil evaluasi IUP yang diserahkan ke Dirjen Minerba beberapa waktu lalu. Sebab, pada Surat atas nama (An) Gubernur Aceh No. 545/22651, tanggal 28 Desember 2016, yang ditandatangi Sekretaris Daerah Aceh Drs. T. Dermawan, telah memberikan rekomendasi sertifikasi Clean and Clear terhadap 14 IUP yang seharusnya dicabut karena dianggap selama ini tidak patuh terhadap peraturan yang ada. Padahal hasil Korsup Minerba KPK pada akhir tahun 2016 menemukan sebanyak 97 persen IUP tadi, tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi tambang. Artinya hanya sebagian kecil saja yang patuh.
Selain itu dari jumlah IUP yang ada hanya 2 IUP yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kenyataanya banyak izin tambang yang masih berada di kawasan hutan. Karena itu sebut Fernan, GeRAK mencium adanya indikasi permainan dan menunjukan sikap tidak konsistennya Pemerintah Aceh melalui surat atas nama Gubernur Aceh yang ditandatangani Sekda Aceh, dalam melakukan evaluasi IUP yang ada. “Hal ini tidak sejalan dengan semangat dari Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah untuk mendorong tata kelola tambang yang baik dengan memperpanjang Ingub Moratorium tambang yang merupakan tindak lanjut pertemuan, 12 Oktober 2017 antara Gubernur Aceh dengan GeRAK Aceh beserta korsorsium Antikorupsi.
“Untuk itu kami meminta Gubernur Aceh segera melakukan evalusi atas surat yang diterbitkan Sekda Aceh tersebut dan memerintahkan Inspektorat Aceh, melakukan pemeriksaan terkait surat Sekda Aceh tersebut agar menjdi terang benderang. Apakah keputusan tersebut diambil telah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh non aktif atau Plt. Gubernur saat itu. Dan apakah Sekda memang benar memiliki wewenang atas hal tersebut dengan mengatasnamakan Gubernur Aceh,” gugat Fernan. Begitupun, hingga berita ini diwartakan, MODUSACEH.CO belum berhasil melakukan konfirmasi pada Sekda Aceh Drs. T.Dermawan MM.***
(sumber : http://www.modusaceh.co/news/gerak-aceh-minta-abu-doto-cabut-surat-sekda-t-dermawan/index.html)