Bahas Tambang, GeRAK Pertemukan Tim RPJM Irwandi dan Tim Asistensi Zaini

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menggelar diskusi tentang kondisi pertambangan di Aceh. Kali ini pembahasan dilakukan dengan mengundang tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Irwandi-Nova, dan tim asistensi Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Dalam diskusi itu, tim RPJM Irwandi-Nova dihadiri Wahdi Azmi dan M. Rizal Falevi Kirani, S.Sos. Sementara tim asistensi Gubernur Aceh dihadiri Akhiruddin Mahjuddin dan Fahrul Syah Mega. Pertemuan berlangsung di salah satu warung kopi, Kamis (8/6) di Banda Aceh. Selain itu juga hadir aktivis LSM, perwakilan dinas terkait dan para akademisi.

Dalam diskusi itu lebih membahas tentang Intrukuksi Gubernur tentang moraotium tambang. Pasalnya hingga kini Zaini Abdullah belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan 18 Izin Usaha Pertambangan di Aceh. Padahal perusahaan-perusaahn itu sudah terbukti tidak menjalankan perusahaanya sesuai dengan peraturan dan undang-undang berlaku.

Kepala Bidang Pertambangan Mineral,Batu Bara, Migas pada Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Mahdi mengungkapkan sejak dikeluarkan moratorium tambang, jumlah Izin Usaha Pertambangan di Aceh berkurang dari 138 menjadi 35 IUP.

“Sekarang yang diperlukan adalah keluarnya SK pencabutan 18 IUP bermasalah oleh Gubernur Aceh. Tapi sampai sekarang SK itu belum juga keluar,” kata Mahdi.

SK itu diperlukan, kata Mahdi, untuk meminta kepada perusahaan membayarkan hak-hak pemerintah yang belum diselesaikan. Namun apabila SK itu tidak ada, maka dinas terkait kesulitan untuk meminta hak-hak pemerintah dari perusahaan.

“Makanya SK itu sangat perlu, sekarang tinggal gubernur mengeluarkan SK itu,” katanya.

Tim Asistensi Gubernur Aceh Fahrul Syah Mega mengaku sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum dan dinas terkait untuk menanyakan SK tersebut.

“Sudah saya komunikasi, yang jelas SK yang harus diteken belum sampai ke meja gubernur,” katanya.

Ia menjamin SK itu akan keluar sebelum masa Gubernur Zaini berakhir. “Setelah bapak gubernur pulang Jakarta, surat itu akan diteken,” katanya.

Sementara itu, tim RPJM Irwandi-Nova, Wahdi Azmi mengungkapkan moratorium pertambangan yang pernah dikeluarkan Gubernur Zaini Abdullah akan menjadi bahan diskusi dalam RPJM Irwandi-Nova. Pasalnya Instruksi Gubernur tentang tambang itu akan habis pada Oktober 2017.

“Ini akan menjadi pertimbangan apakah dilanjutkan atau tidak, intinya ini akan kami bahas juga dalam Tim RPJM Irwandi-Nova,” kata Wahdi Azmi.

Sebelumnya, kata Wahdi, ketika Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh lima tahun lalu juga pernah mengeluarkan instruksi moratorium logging.

“Irwandi juga sudah pernah mengeluarkan moratorium dulu, artinya sumber daya alam di Aceh harus dijaga dengan baik,” katanya.

|AJNN