GeRAK Aceh Desak Kejati Serius Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: AJNN/Fauzul Husni.

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin di Dinas Pertanahan Aceh pada Tahun 2019.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, dan Kejati harus serius menangani kasus ini,” tegas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Jumat (28/5).

Menurut Askhalani, proyek pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin ini salah satu program yang sangat membantu masyarakat yang membutuhkan atas hak yang legal berupa kepastian hukum kepemilikan dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Apalagi adanya sertifikat bagi masyarakat miskin dampaknya akan memberikan kemudahan akses ekonomi, karena sertifikat bisa jaminan dalam mengakses kredit usaha pada perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Askhalani.

Untuk itu, ia meminta kepada Kejati Aceh untuk menyampaikan kepada publik sudah sejauh mana proses penyelidikan kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.

“Kalau ada kendala sampaikan ke publik, saya yakin publik sangat mendukung langkah Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat pada Dinas Pertanahan Aceh Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Selanjutnya, GeRAK Aceh melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Kejati Aceh.

Baca: Kejati Aceh Periksa PPTK dan Bendahara Dinas Pertanahan Aceh

Dalam laporan tersebut terdapat indikasi kerugian negara pada kegiatan pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin serta pengadaan langsung yang dilakukan tidak melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan tidak sesuai aturan yang berlaku pada Dinas Pertanahan Aceh tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi(Kejati).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin itu terindikasi mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 454,8 juta dan pengadaan langsung melalui “pintu belakang” secara manual dan mengangkangi aturan main sebesar Rp 657,6 juta.

Dalam laporan Inspektorat disebutkan, jumlah bidang tanah yang telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten sebanyak 1.113 bidang tanah untuk diserahkan kepada masyarakat miskin, namun dari jumlah tersebut ternyata hanya masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Barat saja yang telah menerima sertifikat, itupun baru sebanyak 25 bidang tanah.

Bahkan Inspektorat Aceh juga telah menyatakan dalam hasil pemeriksaannya ada indikasi mengakibatkan kerugian daerah dalam persertifikatan tanah masyarakat miskin sebesar Rp 454,8 juta.

Sumber : https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-desak-kejati-serius-ungkap-dugaan-korupsi-sertifikat-tanah-masyarakat-miskin/index.html.