Tak Ada Proses Seleksi, Pelantikan Pejabat BPKS Cacat Formil

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: AJNN/Fauzul Husni.

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai pelantikan sejumlah pejabat BPKS setingkat direktur yang rencananya akan dilangsungkan pada Selasa (22/5) besok, cacat formil. Pasalnya pelantikan tersebut tidak dibarengi dengan proses seleksi.

Berdasarkan lampiran surat bernomor 005/BPKS/157 tertanggal 18 Mei 2018, nama-nama yang akan dilantik yaitu Sayed Fahmi, T Ardiansyah, Zainuddin, Azwar Hussein, Lukman Age, Fauzi Daud, Syarjani, Syahrul, Yusri Abdullah, Arie Indrawan dan Mufazzil Yusra.

Baca: Sayid Fadhil: Lukman Age Kepala Perwakilan BPKS Banda Aceh

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan proses merekrut pejabat-pejabat di tubuh BPKS tidak mengacu kepada Peraturan Gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Dimana dalam pergub tersebut dituliskan bahwa pengangkatan pegawai oleh Kepala BPKS sebagaimana ayat (4) dilakukan melalui proses seleksi dengan mengedepankan kapasitas dan kapabilitas calon pegawai.

“Tidak ada proses prosedural penetapan orang, dan tidak mengacu pada pergub,” kata Askhalani kepada AJNN, Senin (21/5).

Kejadian tersebut, kata Askhal, menunjukkan bahwa di tubuh BPKS masih menganut sistem nepotisme.

“Jadi nepostisme yang terjadi di tubuh BPKS, artinya tidak ada perubahan di tubuh BPKS. Saya kurang yakin BPKS akan maju sesuai dengan harapan masyarakat Sabang kalau cara-cara nepotisme masih berlaku,” tegas Askhalani.

 Sumber : AJNN