KBRN, Banda Aceh : Koordinator Gerak Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan terhadap DPO Izil Azhar alias Ayah Merin, pada Selasa (24/01/2023).
Menurut Askhalani penangkapan ini merupakan sebuah langkah maju bagi lembaga anti rasuah karena sebelumnya Ayah Merin telah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2018.
“Penangkapan ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk membongkar mega gurita korupsi di tubuh BPKS Aceh,” kata Askhalani, di Banda Aceh, Rabu (25/01/2023).
Askhalani menjelaskan sebelumnya sudah cukup banyak para pihak lain yang menjalani persakitan dan pidana kurungan. Kini, penangkapan Izil Azhar oleh KPK patut diapresiasikan dan menjadi modal penting bagi lembaga itu, untuk membongkar keterlibatan aktor lainnya yang diduga menerima aliran uang dari proses pembangunan fasilitas negara dikelola oleh Badan Pengembangan Kawasan Sabang (BPKS).
Sebelumnya, kata Askahalani, dalam persidangan terhadap terpidana R, mantan kepala BPKS tahun 2007 dan juga mantan Bupati Bener Meriah, diketahui bahwa berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa KPK saat itu, dan fakta persidangan menjelaskan bahwa adanya aliran uang lain yang mengalir selain kepada Izil Azhar.
Kemudian, berdasarkan dokumen diketahui ada Rp40 miliar lebih dana yang mengalir kepada para pihak lainnya. Lanjutnya, tentu ini menjadi harapan publik bagi KPK untuk mendalami keterlibatan aktor lain.
“menurut informasi yang kami terima uang ini dijadikan bancakan dan sapi perah terhadap lembaga BPKS oleh pihak-pihak yang memperkaya diri sendiri dan kelompok, sehingga tentu ini menjadi momentum yang tepat bagi KPK untuk menegakkan keadilan hukum,” kata Askhalani.
Menurutnya, penangkapan ini menjadi sesuatu sangat berharga. Selain untuk proses penegakan hukum, juga menjadi efek kejut bagi pihak lain yang selama ini menjadikan Aceh sebagai tempat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Apalagi korupsi semakin canggih, selama ini tidak mendapat perhatian khusus.
“Maka diharapkan dengan adanya proses ini tentu menjadi momentum yang baik bagi KPK untuk membongkar siklus gurita korupsi di Aceh,” harapnya.
Sumber : rri.co.id