MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Askhalani, kuasa hukum mantan presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam membantah tudingan yang menyebut pihaknya terlalu bersemangat untuk menguasai kembali klub Lantak Laju. “Klien kami tidak punya motif apa-apa untuk menguasai Persiraja. Ini murni dampak dari proses perjanjian yang telah ditandatangani oleh 2 pihak,” ujarnya menjawab KabarAktual, Minggu (22/1/2023) siang.
Sikap yang diambil pihaknya, menurut Askhalani, karena mereka tunduk pada proses (perjanjian yang diikat dengan akte notaris, red) itu. Selain itu, sambung pengacara ini, mereka juga merasa pihak Zulfikar tidak punya niat untuk menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik. “Klien kami merasa ditipu dengan status cek yang tidak punya isi uang sebagaimana yang dijanjikan,” tulis Askhalani dengan memberi tanpa kutip pada kata “tipu” saat membalas pesan WhatsApp media ini.
Terkait dengan durasi waktu somasi yang sangat singkat dan pengembalian uang panjar yang terkesan buru-buru, menurut Askhalani, tidak ada delik hukum yang melarang. Apalagi, menurut pihaknya, Zulfikar tidak berkeinginan membayar dengan cara mengulur waktu. “Harusnya begitu jatuh tempo, dia melakukan komunikasi intensif dengan klien kami, termasuk melobi agar batas waktu jatuh tempo diperpanjang,” tukasnya.
Menurut Askhalani, pihaknya tidak mendapatkan informasi apa-apa dari Zulfikar. Bukan hanya itu, kata dia, Zulfikar dinilai malah melakukan serangan balik terhadap klien-nya. “Jadi, ya … kami ambil langkah sebagai bagian dari proses sebagaimana akta perjanjian yang telah ditandatangani,” tegasnya.
Sumber : mediananggroe.com