BANDA ACEH – Bupati Kabupaten Pidie Jaya diminta untuk menonaktifkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) di daerah itu.
Pasalnya, dua tersangka telah melakukan tindak pidana berat dan merugikan negara.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah menetapkan dua PNS yaitu MJ dan DM sebagai tersangka korupsi. Namun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih aktif sebagai PNS.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan Bupati Pijay perlu segera melakukan tindakan tegas terhadap dua bawahannya itu. Jika tidak, maka keduanya akan menjadi permasalahan bagi pemerintahan itu sendiri dalam tata kelola.
“Bupati harus menonaktifkan secara jabatannya terutama dalam kebijakan admitrasi, tentunya sangat tidak logis dan juga sangat tidak layak kalau orang mengelola pemerintahan bermasalah dengan hukum,” kata Alfian kepada AJNN di Banda Aceh, Kamis (2/2).
Menurut Alfian, tindakan yang dilakukan pelayan publik ini bukan tindakan yang sepele. Sehingga perlu ada ketegasan oleh para pemerintah sendiri.
Catatan kasus pidana korupsi di Pidie Jaya, kata Alfian, sangat tidak bagus. Karena banyak kasus yang tak terungkap ke publik.
“Apalagi ini korupsi, dan ini bisa menjadi tolak ukur publik mengukur sejauh mana intergritas atau tidak, bagi kami tidak ada toleransi untuk mereka pelaku korupsi,” imbuhnya.
Alfian berharap, Kejaksaan mengusut tuntas perkara tersebut sehingga ada aktor lain yang terungkap. “Jangan ada penyelamatan aktor, karena tidak mungkin hanya dua orang saja yang merasakan dana tersebut, bisa jadi masih ada yang lain,” katanya.
Senada disampaikan Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Askhalani. Kata dia, jika sudah menyandang status tersangka, maka secara aturan hukum tersagka itu harus di nonaktifkan dari jabatan yang mereka emban.
“Pada saat seorang PNS ditahan oleh penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang ada, maka guna kepentingan peradilan yang bersangkutan harus dibebaskan sementara dari jabatannya sampai adanya keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” tambah Askhalani.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya tidak melakukan penahanan terhadap MJ dan DM, dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Pidie Jaya (Pijay) tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Pijay, Hafrizal mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan bersikap koperatif dan masih pegawai negeri sipil (PNS) aktif.
“Ke-dua tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan para tersangka koperatif dan masih PNS aktif, dimana tenaga para tersangka masih di butuhkan dinas terkait” kata Hafrizal, saat dikonfrimasi AJNN, Rabu (1/2).
Saat ini, keduanya masih bekerja di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya. MJ mantan Sekretaris Dinkes KB menjabat Inspektur pembantu di Inspektorat Pidie Jaya.
Sementara DM masih di Dinas Kesehatan dengan posisi saat ini Kepala Seksi Bidang Keluarga Berencana.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/bupati-pijay-diminta-nonaktifkan-2-pns-tersangka-korupsi/index.html?page=all.