
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Gampong Meunasah Asan (Bireuen, Aceh) adalah pembentukan Petugas Registrasi Gampong (PRG) – ditunjuk oleh pemerintah gampong (desa) untuk membantu warga yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya masyarakat mengeluhkan jarak dan biaya perantara untuk pengurusan dokumen kependudukan. Jarak Gampong Meunasah Asan ke ibukota kecamatan mencapai 3 km, sedangkan ke ibukota kabupaten adalah 40 km. Walaupun kondisi jalan sudah beraspal, namun warga harus mengeluarkan biaya transportasi sekitar Rp 20.000 – naik motor pribadi atau kendaraan umum – karena jarak tempuh ke kabupaten yang jauh.
Meunasah Asan adalah gampong dampingan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) melalui program The Asia Foundation – Social Accountability and Public Participation – Civil Registration and Vital Statistics (TAF-SAPP-CRVS) yang didukung Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) yang dibiayai Pemerintah Australia. Advokasi PRG di desa ini merupakan tindak lanjut pendampingan GeRAK yang sebelumnya berhasil membentuk Relawan Duek Pakat Gampong (RDPG) –relawan desa yang berkomitmen untuk berpartipasi dalam pembangunan gampong. RDPG ini terdiri dari berbagai unsur: aparatur gampong, perwakilan perempuan miskin, disabilitas, kelompok pemuda, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dan lainnya. Salah satu kegiatan RDPG adalah melakukan pertemuan rutin mingguan yang mengangkat isu-isu terkait layanan publik dan pemerintahan.
Pada bulan Mei 2017 didiskusikan isu Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) yang menyimpulkan bahwa salah satu masalah warga Gampong Meunasah Asan yang harus dicari solusinya adalah kesulitan warga dalam mendapatkan akses dan layanan administrasi kependudukan yang maksimal. Pada bulan berikutnya, GeRAK menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang PS2H di tingkat kabupaten disusul dengan “Lokakarya Model dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Kabupaten Bireuen” yang diselenggarakan oleh KOMPAK dan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia (UI) awal Juni 2017.

Hasil diskusi dan lokakarya inilah yang menginspirasi Nasruddin, Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Asan, untuk membentuk PRG di Gampongnya. Ia menerbitkan Keputusan Keuchik No. 20/2017 tentang Penunjukan Petugas Registrasi Administrasi Penduduk Gampong Meunasah Asan. PRG bekerja di bawah Kepala Urusan Pemerintahan dan pekerjaannya dibantu oleh Kepala Dusun, Sekretaris Desa (sekdes), dan operator. Keputusan ini bertanggal 1 Januari 2017, walau kenyataannya baru ditandatangani pada bulan Juli 2017. Hal ini dilakukan karena merupakan kebiasaan mereka setiap ada penetapan tanggal surat keputusan di gampong ini. GeRAK tetap menyarankan Keuchik untuk mengubah tanggal sesuai bulan penandatanganan dan Keuchik sedang mempertimbangkan untuk diubah dalam waktu dekat.
PRG bertugas mulai dari memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), mengumpulkan berkas permohonan dokumen dukcapil yang dibutuhkan oleh warga, mencatat pada buku register gampong, membawa berkas permohonan serta mengurus dokumen ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di ibukota kabupaten, sampai dengan mengambil dokumen yang telah terbit dan menyerahkannya kepada pemohon.

Petugas PRG yang ditunjuk adalah Busairi (26 tahun). Ia merupakan salah satu RDPG yang mewakili unsur pemuda. Penunjukan Busairi lebih didasarkan pada kapasitas dan peran sosial dia di masyarakat, termasuk dalam berbagai kegiatan RDPG. Anggaran PRG berasal dialokasikan senilai Rp 10 juta dari Dana Desa 2017 untuk bulan Juni sampai Desember 2017. Anggaran ini diambil dari anggaran untuk membuat profil desa, yang dianggap lebih efektif jika digunakan untuk operasional PRG, termasuk untuk membiayai pembelian materai, fotokopi, biaya administrasi, dan juga biaya transportasi untuk PRG yang dialokasikan Rp 100.000 untuk setiap perjalanan ke ibukota kabupaten.
Pada periode Juni-Agustus 2017, tugas PRG difokuskan pada perbaikan data kependudukan warga yang selama ini sering dianggap sebagai masalah utama. PRG membantu aparatur gampong melakukan pendataan dan pengumpulan dokumen kependudukan warga baik dengan cara meminta warga mengumpulkan data ke kantor gampong maupun dengan cara menemui warga di rumah mereka. PRG bersama aparat gampong kemudian mendata dan memverifikasi semua data yang masuk.
Dari pendataan dan verifikasi tersebut, Busairi dan aparat pemerintah gampong menemukan bahwa banyak dokumen administrasi kependudukan warga gampong yang bermasalah. Kebanyakan masalahnya adalah ketidaksesuaian atau kesalahan penulisan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), seperti penulisan nama, tempat tanggal lahir, status, dan nama orang tua. Hingga akhir Agustus 2017, dua dari empat dusun (Ulee Nga dan Lhok Meuria) telah berhasil didata dan diverifikasi. Diperkirakan bahwa terdapat 50 keluarga di keseluruhan gampong yang data kependudukannya bermasalah, termasuk di dalamnya 20 orang difabel (9 perempuan dan 11 laki-laki).
Upaya perbaikan layanan kependudukan melalui PRG diatas mengindikasikan bahwa pelaksanaan program TAF-SAPP-CRVS yang dilaksanakan oleh GeRAK di Gampong Meunasah Asan telah memberikan dampak yang riil di masyarakat. Tantangan berikutnya adalah penguatan PRG dan perluasan layanan oleh PRG. Saat ini tidak ada biaya atau tunjangan khusus yang diberikan kecuali biaya transportasi untuk perjalanan ke ibukota kabupaten. Hal ini akan diperjuangkan RDPG untuk dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2018. Pada pertengahan bulan September PRG sudah mulai membantu mengurus dokumen adminduk warga, termasuk kelompok warga miskin dan difabel.