Dana Hibah Bansos Bakal Cair, GeRAK: Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Irwandi

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Aceh mengingatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk hati-hati terhadap usulan untuk mencairkan dana hibah dan bantuan sosial atas keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sebelumnya, seperti yang dilansir Serambi Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharudin mengatakan dana hibah dan bansos dalam APBA 2017 senilai Rp 726 miliar – Rp 1 triliun yang selama ini belum dicairkan karena terkendala Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh semasa Zaini Abdullah, bulan depan dana itu bakal bisa dicairkan. Pasalnya, pihak DPRA, Gubernur Irwandi Yusuf dan Forkopimda sudah menyetujui dana ini dalam pertemuan, 31 Juli 2017 dan Gubenrur akan membuat SK-nya.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menilai keputusan Forkopimda untuk mencairkan dana hibah dan bansos bisa menjadi jebakan terhadap Irwandi Yusuf. Pasalnya pencairan dana hibah dan bansos yang berkisar Rp 1 triliun akan menjadi masalah kedepan apabila Irwandi Yusuf berani mencairkan itu.

“Itu rawan dan Irwandi harus hati-hati, kami mengingatkan dari awal, jangan sampai Irwandi harus menerima resiko dari keputusan yang salah. Karena kalau bermasalah kedepan, maka Irwandi sebagai pengambil kebijakan harus bertanggung jawab,” kata Askhalani kepada AJNN, Jumat (4/8).

Baca: GeRAK Aceh Dukung Sikap Irwandi Evaluasi Dana Hibah Bansos

Selama ini, kata Askhalani, kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semuanya berhubungan dengan pengelolaan dana hibah dan bansos. Artinya jangan sampai Irwandi Yusuf yang tidak mempunyai manfaat dalam pengelolaan dana hibah dan bansos harus menanggung resiko.

“Walaupun orang lain yang mengambil manfaat dari dana itu, tetap Irwandi sebagai pengambil kebijakan harus bertanggung jawab,” ujar Akshalani.

Putra asli Aceh Barat Daya ini menjelaskan perjanjian hibah dan bansos tidak bisa dilegalkan oleh Forkopimda. Pasalnya forum itu tidak bisa mengambil keputusan, dan eksekutor untuk melegalkan kepentingan-kepntingan yang berlawan dengan perundang-undangngan.

“Jadi Irwandi jangan sampai menjadi orang yang dijebak oleh orang lain, ini bukan kepentingan gubernur, tapi kepentingan orang yang mengajukan proposal,” ujarnya.

Baca: Awas Jebakan Batman, Irwandi

Untuk itu, ia berharap kepada Irwandi Yusuf untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan pencarian dana hibah dan bansos. Bila perlu dana tersebut tidak dicairkan sebelum ada kepastian hukum dan jaminan dalam pengelolaan.

“Kalau memang tetap dicairkan, gubernur harus teliti dalam memverifikasi proposal hibah bansos itu, dan jangan setengah-setengah. Ini penting dilakukan agar apa yang dikerjakan bisa bermanfaat untuk masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas pengacara muda ini.

Pencairan dana hibah dan bansos terkendala setelah Zaini Abdullah, diakhir jabatan sebagai Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2017.

Dimana, surat edaran yang diteken Abu Doto tertanggal 10 Mei 2017 itu, pencairan belanja hibah dan bansos dilaksanakan setelah penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2017.

Baca: Surat Edaran Gubernur Aceh, Belanja Hibah dan Bansos Dicairkan Setelah APBA-P

Dalam surat edaran yang diterima AJNN, juga menjelaskan usulan proposal belanja hibah dan bansos ditujukan kepada gubernur/wakil gubernur. Proposal yang disampaikan ke SKPA, terlebih dahulu direkapitulasi oleh SKPA untuk mendapat disposisi oleh gubernur/wakil gubernur.

Abu Doto–sapaan Zaini Abdullah–juga meminta kepada Kepala SKPA/biro untuk membentuk tim evaluasi yang betugas melakukan evaluasi proposal. Bahkan, orang nomor satu Aceh itu menegaskan tim evaluasi SKPA/biro hanya melakukan evaluasi proposal yang disampaikan sesuai usulan yang telah mendapatkan disposisi. Proposal yang tidak memiliki korelasi dengan program dan kegiatan SKPA/biro dapat dikembalikan kepada pengusul.

Abu Doto dalam surat itu mengatakan tim evaluasi hanya bertugas melakukan evaluasi sebelum penetapan KUA-PPAS/KUPA-PPAS perubahan, dan harus sesuai dengan rencana kerja (Renja) SKPA. Selanjutnya, hasil evaluasi tim berupa rekomendasi harus disampaikan kepada gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Sumber : AJNN