GeRAK Minta Penegakan Hukum di Aceh Barat Jangan Plintat-plintut

Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra. Foto: AJNN.Net/Fauzul Husni

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta penyelesaian beberapa kasus di Aceh Barat dituntaskan. Ia menilai penanganan beberapa kasus oleh penegak hukum disana berjalan ditempat, tanpa adanya kejelasan.

“Ada beberapa kasus yang menurut catatan dan dokumentasi kami perkaranya hingga saat ini tidak jelas upaya penyelesaiannya. Artinya, menurut hemat kami tidak ada titik kejelasan dalam proses penyelesaian,” tutur Edy Syahputra kepada AJNN, Minggu (26/4).

Edy mengambil contoh penyelesaian kasus pinang betara. Setelah penanganannya diambil alih Kejaksaan Negeri Aceh Barat dari Polres Aceh Barat, hingga kini belum selesai juga. Padahal, Jaksa telah memeriksa belasan saksi atas kasus pengadaan pinang betara tahun 2018, senilai Rp 2,8 miliar itu.

Ia juga mengkritisi kinerja kepolisian. Kasus adu jotos antara Bupati Aceh Barat, Ramli MS, dengan salah seorang warga Aceh Selatan, Zahidin alias Teungku Janggot terkait dugaan perkara utang piutang, yang terjadi pada Februari lalu serta sempat heboh, juga belum tuntas.

Informasi terakhir disebutkan bahwa Polres Aceh Barat disebutkan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Perkara yang menyeret Ramli MS itu masuk dalam kategori tindak pidana umum.

“Penyidik Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berada di lokasi saat terjadi adu jotos Bupati dengan sekelompok orang penagih hutang itu,” terangnya.

“Sebagaimana disebut dalam pemberitaan Polda Aceh akan menyurati Presiden Jokowi untuk meminta izin dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Ramli terkait dugaan kasus penganiayaan,” tambah Edy.

Edy mengatakan, sejumlah kalangan tentu mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut dilakukan. Jangan ada kesan ketika penguasa yang berperkara, maka kasusnya akan hilang bak ditelan bumi.

Terkait perkara Ramli, Ia menyatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyidikan terhadap kepala daerah harus mendapat persetujuan presiden. Akan tetapi, bila setelah 60 hari sejak surat permintaan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepolisian, belum mendapat jawaban, maka proses pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan.

Ia meminta, kasus-kasus tersebut segera dituntaskan. Penegak hukum diminta memiliki komitmen serius menyelesaikan beberapa perkara itu. Ini bertujuan agar adanya supremasi hukum.

“Kita perlu jaminan kepastian hukum atas berbagai perkara tersebut. Kita tidak ingin kemudian ada vonis diluar dari ketentuan hukum yang sudah diputuskan oleh pengadilan, tentunya ini akan menimbulkan syakwasangka bahwa sebenarnya hukum seperti tebang pilih atau macet ketika dihadapkan dengan penguasa,” tegas Edy.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-minta-penegakan-hukum-di-aceh-barat-jangan-plintat-plintut/index.html.