Aceh Luncurkan Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi

Peluncuran TAPE di Hermes Hotel Banda Aceh. Foto: RMOLAceh

Pemerintah Aceh bersama The Asia Foundation (TAF) dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh resmi meluncurkan kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAPE) Aceh. Kegiatan ini di gelar di Hermes Hotel Banda Aceh, Kamis, 9 Februari 2023.

Peluncuran tersebut dilakukan setelah lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Intensif Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek mengatakan, dalam rangka melengkapi pembiayaan perlindungan lingkungan hidup, sejak 2019 melalui inisiasi TAF dan GeRak Aceh, Pemerintah Aceh telah mengadopsi model ekologi fiskal transfer melalui skema insentif keuangan pemerintah daerah berbasis pada kinerja perlindungan.

“Bentuk yang dihasilkan adalah skema insentif transfer anggaran provinsi berbasis ekologi (TAPE) melalui Pergub Nomor 56 Tahun 2022,” kata T Ahmad Dadek.

Dadek menjelaskan, TAPE dikembangkan sebagai bentuk bantuan keuangan yang peruntukannya bersifat khusus (bantuan keuangan khusus) dari provinsi kepada kabupaten/kota, yang didasarkan pada delapan indikator kinerja pemerintah daerah.

Setiap Indikator itu selanjutnya akan dinilai berdasarkan 26 variabel penilaian secara keseluruhan dengan besaran bobot yang telah ditentukan.
“Tujuannya mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dadek mengatakan, peluncuran TAPE bertujuan untuk mempublikasikan inovasi kebijakan dan mensosialisasikan Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2022 kepada kabupaten/kota dan stakeholders lainnya. Kemudian, juga untuk menghimpun pandangan multi pihak di tingkat daerah maupun nasional terhadap inisiatif kebijakan TAPE Aceh tersebut.

“Peluncuran ini juga untuk menguatkan komitmen dan dukungan pemerintah daerah serta stakeholder terhadap kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi, nilai karbon Aceh dan perubahan iklim,” kata Dadek.

Sementara itu, Program Director Environmental Governance Unit TAF Rahpriyanto Alam Surya Putra mengapresiasi gagasan TAPE oleh Pemerintah Aceh itu, dan pihaknya terus mendukung semua yang telah atau akan dilakukan.

Alam menjelaskan, Aceh merupakan daerah ketiga yang menerapkan skema TAPE tersebut setelah Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tingkat provinsi.

“Di Indonesia sudah ada 21 pemerintah daerah yang menerap skema anggaran berbasis lingkungan, yaitu tiga tingkat provinsi, dua kota dan 16 pemerintah kabupaten,” ujar Alam.

Alam berharap indikator dalam kebijakan ini dapat dimasukkan secara komprehensif oleh Pemerintah Aceh, dan secara terus menerus serta, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai.

Disisi lain, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan, dalam konteks otonomi khusus Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006, telah memberikan diskresi besar bagi Aceh untuk melakukan upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Mandatori pelaksanaan urusan wajib sebanyak 15 hal selain keistimewaan, dan salah satunya adalah pengendalian lingkungan hidup (Pasal 16 ayat (1) huruf J),” kata Askhalani.

GeRAK Aceh bersama TAF saat ini terus mendukung Pemerintah Aceh

dalam memperkuat kebijakan insentif fiskal ekologi melalui bantuan keuangan

kepada pemerintah kabupaten/kota yang berkinerja baik dan berkontribusi dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup.

Askhalani menuturkan, Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2022 itu diharapkan bisa memperkuat nilai ekonomi karbon Aceh (NEKA) bersama kebijakan

lainnya yang telah digagas Pemerintah Aceh.

Dirinya menyebutkan, insentif TAPE Aceh diberikan berdasarkan delapan indikator kinerja pemerintah kabupaten/kota, yaitu peningkatan tutupan hutan dan lahan di kawasan TAHURA dan APL.

Kemudian, pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, peningkatan ruang terbuka hijau, peningkatan tata kelola persampahan, kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, perlindungan wilayah laut dan pesisir, dan perlindungan perempuan dan anak serta kesetaraan gender.

“Setiap indikator ini selanjutnya akan dinilai berdasarkan 26 variabel penilaian secara keseluruhan dengan besaran bobot yang telah ditentukan,” ujar Askhalani.

Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam pidatonya yang dibacakan Plt Asisten II Mawardi, berharap peluncuran tersebut menjadi langkah awal dalam percepatan pengelolaan lingkungan hidup.

“Perlu kerjasama mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat untuk mencapai target pengelolaan hidup yang baik. Insya Allah kita akan berhasil dengan kerjasama berbagai pihak,” kata Mawardi.

Sumber : RMOL ACEH