70 Persen Korupsi di Aceh Terjadi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto:Nugroho Sejati/kumparan)
Wakil ketua KPK Laode M. SyarifWakil ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto:Nugroho Sejati/kumparan)
Sektor pengadaan barang dan jasa menjadi titik rawan korupsi yang terjadi di pemerintah provinsi Aceh. Berdasarkan hasil indeks persepsi yang dilakukan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, 70 persen korupsi itu terjadi di sektor yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA).
Usai operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK terhadap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, kini lembaga antirasuah itu akan mengawasi dan melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah Provinsi Aceh.
“Kami sudah melakukan penindakan di Aceh maka sekarang sedang melakukan pencegahan salah satunya memperbaiki pengelolaan di sektor pengadaan barang jarang jasa, sistem perizinan, serta promosi mutasi jabatan, yang dianggap paling rawan terjadi indikasi korupsi. Ini harus kita perbaiki, mudah-mudahan Aceh bisa lebih baik di masa akan datang,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat mengisi seminar di Banda Aceh, Jumat (16/11).
KPK telah menerima dokumen sejumlah laporan hasil temuan GeRAK Aceh. Salah satunya dugaan korupsi yang terjadi pada pembangunan pasar modern di kabupaten Aceh Barat Daya. Syarif mengatakan, kasus yang dilaporkan tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Seminar, Hari Anti Korupsi Se-dunia Seminar memperingati Hari Anti Korupsi Se-dunia di Banda Aceh, Jumat (16/11). (Foto:Zuhri Noviandi/kumparan)
“Setelah kembali ke Jakarta saya akan meminta tim koordinasi dan supervisi penindakan KPK untuk menanyakan kepada teman-teman kejaksaan yang ada di Aceh, sejauh mana sudah kasus yang sedang ditangani saat ini,” ucapnya.
Koordinator GeRAK Aceh, Askalani, menegaskan bahwa hasil indeks persepsi yang telah dilakukan, ditemukan bukti bahwa 70 persen korupsi yang ada di Aceh bersumber dari sektor pengadaan barang dan jasa. Aliran dana paling besar dari DOKA dan Dana Infrastruktur Daerah (DID) yang bersumber dari APBN.
“Dua hal ini menjadi bukti bahwa proses penangkapan atau OTT yang dilakukan KPK itu terbukti. Sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sumber dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan keuangan daerah di Aceh khususnya pada dana Otonomi Khusus (Otsus),” ujarnya.
Kemudian terkait dengan indikasi korupsi yang terjadi di pasar modern Aceh Barat Daya, Askalani mengatakan, berdasarkan temuan fakta di lapangan proyek pembangunan pasar tersebut sarat dengan temuan-temuan yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi salah satunya dari kualitas bangunan.
Seminar, Hari Anti Korupsi Se-dunia Seminar memperingati Hari Anti Korupsi Se-dunia di Banda Aceh, Jumat (16/11). (Foto:Zuhri Noviandi/kumparan)
“Berdasarkan hasil uji lab ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu ditemukannya unsur pelanggaran berdasarkan keterangan Kajati Aceh. Ada empat sampai lima aliran dana yang dibuktikan dari hasil tim PPATK, bahwa ada aliran dana dari uang hasil proses yang diduga suap-menyuap atas pelaksanaan tender dalam proyek pengadaan pasar modern tersebut,” ucapnya.
Pada sesi terpisah, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tak menampik korupsi yang terjadi di Aceh paling masif terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Ia mengaku akan mendorong proses pengadaan untuk dilakukan secara elektronik untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan.
“Kenapa banyak terjadi penyimpangan di sektor ini ya karena ada hubungan personal di dalamnya. Oleh karena itu untuk mencegah adanya pelanggaran korupsi terjadi, pemerintah kini telah membuat e-katalog. Secara sederhana, kita mikirnya kalau dengan mesin bisa terminimalisir. Bagaimana paket-paket pelelangan itu dibuat e-katalog,” ucap Nova.

Sumber : Kumparan News