Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Persoalan korupsi di Aceh kembali disorot oleh KPK, usai tertangkapnya Irwandi Yusuf. Kali ini, kasus yang kini mandek di Kejaksaan Tinggi Aceh akan kembali dibuka dan dipertanyakan oleh tim supervisi KPK.
Salah satunya yaitu kasus bangunan pasar modern di Aceh Barat Daya yang tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan dugaan korupsi senilai Rp 58,68 Miliar yang berasal dari dana Otsus tahun 2016/2017. Dimana sebelumnya kasus ini telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada 13 September 2018 lalu.
Kordinator Gerakan Anti Koprupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani tidak sependapat dengan kesimpulan yang diambil oleh Kejati Aceh untuk menghentikan kasus tersebut.
Berdasarkan fakta yang dimiliki GeRAK Aceh, ada beberapa unsur pelanggaran yang syarat dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pasar modern itu.
“Itu termasuk kualitasnya tidak sesuai spesifikasi, kemudian ada pelanggaran ditemukan yaitu adanya empat sampai lima aliran dana yang dibuktikan dari hasil tim PPTK, menemukan ada aliran dana yang diduga proses suap menyuap atas pelaksanaan tender proyek pasar modern di Abdya,” ujarnya usai kegiatan seminar memperingati hari anti korupsi sedunia di Poltekkes Kemenkes Aceh, Kamis (15/11).
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif akan berkordinasi dengan tim supervisi KPK, untuk mempertanyakan kembali kasus itu kepada Kejati Aceh.
“Saya akan kordinasi dengan tim supervisi KPK untuk menanyakan kembali kasus itu kepada Kejaksaan di Aceh,” ujarnya. [Randi]