Kasus Pasar Modern ke KPK

Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menyerahkan dokumen pembangunan Pasar Modern Kabupaten Aceh Barat Daya kepada Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dan disaksikan oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani seusai seminar Hari Antikorupsi se Dunia di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11/2018)

BANDA ACEH – LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menyerahkan sejumlah dokumen pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Aceh Barat Daya senilai Rp 58,68 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi telah terjadi korupsi dalam proyek itu.

Sebelumnya, kasus proyek Pasar Modern tersebut ditanggani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Tetapi belakangan dihentikan setelah keluar hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada proyek tersebut.

Dokumen pembangunan Pasar Modern itu diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung, kepada Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dan disaksikan oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani seusai seminar Hari Antikorupsi se Dunia yang digelar Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11).

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambi menyampaikan, tindakan Kejati menghentikan kasus pembangunan Pasar Modern yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2016-2017 itu sangat tidak logis. Karena itu pihaknya meminta KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Alasan Kejati menghentikan kasus itu sangat tidak logis dan masuk akal. Salah satu unsur yang menjadi dipertimbangkan penyidik Kejati hanya dengan menerima keterangan dari ahli Unsyiah yang menyebutkan tidak ditemukannya ada korupsi atas kualitas bangunan Pasar Modern,” kata Askhalani.

Padahal, dari hasil uji laboratorium dari UPTD Litbang Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2017 menemukan bukti proyek itu sarat masalah. Kualitas bangunan pasar modern sangat rendah dan tidak sesuai spesifikasi seperti tiang kolom yang tidak sesuai dengan spesifikasi K250 (mutu beton), Sloof, dan Pile Cap.

Selain itu, kata Askhalani, Kejati sebelumnya, Chaerul Amir, juga pernah menyebutkan ada tiga permasalahan yang terjadi dalam kasus itu, yaitu adanya dugaan transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), proses tender pengerjaan proyek diduga sarat kepentingan, dan adanya dugaan tindak pidana pada proses pembangunan Pasar Modern.

“Menurut kami, ketika unsur-unsur (yang disampaikan Kejati Chaerul Amir) ini tidak dipertimbangkan menjadi aneh dalam penegakan hukum. Karena itu kita berharap KPK melakukan pendalaman materil secara detail terhadap kasus ini, karena ada aliran uang kepada empat sampai lima orang dari dana pembangunan pasar modern,” ungkap Askhalani.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, sebelum menanggani laporan yang disampaikan GeRAK, dia terlebih dahulu akan meminta kepada tim koordinasi dan supervisi (Korsup) penindakan KPK untuk menanyakan kedudukan kasus itu kepada penyidik Kejati Aceh.

“Setelah saya kembali ke Jakarta akan ditanyakan lagi ke teman-teman kejaksaan di Aceh terkait kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah juga sempat menyinggung masalah proyek pembangunan Pasar Modern saat menyampaikan materi dalam seminar Hari Antikorupsi se Dunia. Dia mengaku sudah melihat proyek itu dan merasa prihatin dengan kondisinya.

“Karena saya seorang arsitek saya sangat prihatin. Anggaran yang besar, seharusnya proyek itu selesai tepat waktu dan berfungsi dengan baik,” katanya singkat sebelum mengakhiri pembicaraannya.(mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Pasar Modern ke KPK, http://aceh.tribunnews.com/2018/11/16/kasus-pasar-modern-ke-kpk.

Editor: bakri