KBA.ONE, Banda Aceh – Masih ingat Razikin Akbar? Ya, Siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) yang mensomasi pemerintah Aceh tersebut, akhirnya memutuskan menggugat pemerintah Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan diambil Razikin Akbar karena hingga kini belum menerima dokumen tambang dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh.
“Saya merasa dinas telah menipu karena dokumen yang saya minta hingga hari ini tidak diberikan,” kata Razikin Akbar, Jumat 27 April 2018.
Menurut Razikin, paska mensomasi PPID Pemerintah Aceh, Selasa 17 April 2018 lalu, dirinya telah menerima surat balasan dari dinas tersebut. Dalam surat balasan tersebut PPID menyatakan jika dokumen yang diminta telah tersedia di Dinas Energi dan Sember Daya Mineral (ESDM) Aceh,.
“Tapi ketika diambil semua data tersebut tidak ada. Padahal PPID Aceh sendiri sudah mengizinkan dan saya sudah datang langsung ke kantor PPID Aceh untuk mengambil dokumen tapi belum juga diserahkan. Inikan pembohongan,” kata Razikin.
Sementara itu, kuasa hukum Razikin Akbar, Rizki Darmawan menegaskan, permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dilayangkan dalam beberapa hari kedepan. Saat ini kata Rizki, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pejabat PPID Aceh untuk menyerahkan dokumen tambang sebagaimana putusan Komisi Informasi Aceh (KIA)nomor 018/I/KIA-A/2018 itu.
“Jika dalam beberapa hari ini somasi kami juga tidak diindahkan, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi putusan KIA ini ke PTUN Banda Aceh,” tegas Rizki Darmawan.
Seperti diberitakan Razikin Akbar melalui kuasa hukumnya mensomasi PPID utama Aceh, karena dinilai mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) bernomor 018/I/KIA-A/2018. Dalam somasi yang dilayangkan Selasa 17 April 2018 tersebut, siswa sekolah anti rasuah itu meminta PPID Utama Aceh menyerahkan dokumen sesuai putusan KIA selambat–lambatnya tujuh hari kerja sejak somasi dilayangkannya.
Sebelumnya Rizkian juga telah menjalani sidang sengketa informasi atas permintaan dokumen pertambangan. Hasilnya, melalui putusan nomor 018/I/KIA-A/2018, KIA mengabulkan permintaan Rizkian dan memerintahkan PPID Utama Aceh menyerahkan dokumen yang diminta karena sebahagian dokumen merupakan informasi terbuka dan dimiliki PPID Aceh.
Sayangnya PPID Aceh mengabaikan amar putusan KIA tertanggal 17 Januari 2018. Adapun dokumen yang diminta yakni dokumen izin usaha pertambangan, rencana reklamasi, laporan tim peneliti reklamasi, dan AMDAL. Selanjutnya dokumen Izin Lingkungan Hidup dan Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas Perusahaan PT Pinang Sejati Wati, PT Beri Mineral Utama, KSU Ni’mat Sepakat, dan KSU Tiega Manggis.
Sumber : KBA.ONE