Temuan Dugaan Maladministrasi IUP: Ombudsman Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Aceh

JawaPos.com – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mindaklanjuti temuan dugaan maladministrasi atas evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Adapun dugaan tersebut berdasarkan temuan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Informasi yang diperoleh JawaPos.com, Ombudsman mengundang sejumlah pejabat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) guna melakukan rapat koordinasi dan penyelesaian temuan GeRAK. Pemanggilan tercantum dalam surat bernomor 0009/STR/0187.2017/BNA-IS/I/2018.

SKPA yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP). Lalu Kepala Biro Hukum Aceh, Ketua Komisi Informasi Aceh dan Juru Bicara Pemprov Aceh. Pertemuan akan berlangsung di Kantor Ombudsman Aceh, Kamis (25/1) besok.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung mengapresiasi Ombudsman Aceh karena sudah menindaklanjuti laporannya. Ini penting dilakukan supaya proses administrasi di lingkungan Pemprov Aceh berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang.

“Kami memberikan apresiasi kepada Ombudsman karena sudah mulai ditindaklanjuti dua laporan dari GeRAK Aceh. Tetapi kami juga minta jangan hanya sampai di situ saja,” kata Hayatuddin di Banda Aceh, Rabu (24/1).

GeRAK sangat berharap Ombudsman tidak sekadar menggelar pertemuan dengan SKPA. Namun harus ada tindak lanjut hingga mempunyai kejelasan atas laporan yang dimaksud. Apakah benar adan maladministrasi IUP atau tidak.

Jika dalam proses penyelesaian kasus memang terbukti telah terjadi maladministrasi. Ombudsman harus segera mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh untuk membatalkan surat penetapan tentang informasi yang dikecualikan tersebut. Serta terkait daftar IUP yang direkomendasi untuk mendapatkan Clear and Clean (CnC) kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami minta Ombudsman Aceh jangan setengah-setengah. Laporan ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas hingga memperoleh hasil yang maksimal,” pinta Hayatuddin.

Kamis, 26 Oktober 2017, GeRAK Aceh melaporkan dugaan adanya maladministrasi atas tindak lanjut evaluasi IUP yang dilakukan Pemprov Aceh. Yakni, berupa surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan nomor 545/22651 tertanggal 28 Desember 2016. Sura itu perihal daftar IUP yang direkomendasi untuk mendapatkan status CnC.

Selain itu, juga dilaporkan adanya dugaan maladministrasi tentang Keputusan Gubernur Aceh Zaini Abdullah nomor 065/802/2016 tentang penetapan informasi publik yang dikecualikan. Keputusan itu tidak ditandatangani langsung Zaini Abdullah. Melainkan diteken Sekretaris Daerah (Sekda) pada 25 Oktober 2016. Padahal, ketika itu Zaini Abdullah masih menjabat sebagai Gubernur Aceh.

(mal/JPC)

Sumber : JawaPos.com