* Terkait Rp 650 M Dana Eks Kombatan
BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah membentuk tim penyidikan untuk menelusuri bantuan dana hibah sebesar Rp 650 miliar yang diperuntukkan kepada para mantan kombatan GAM. Dana tersebut bersumber dari APBA 2013.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH, mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait. Bahkan dalam waktu dekat ini, Kejati akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap 11 dinas atau SKPA yang diduga menyalurkan Rp 650 miliar dana hibah tersebut.
“Terkait dana hibah Rp 650 miliar yang ramai dibicarakan itu, Alhamdulillah ketika saya masuk di Aceh dan mulai bertugas di sini, kami langsung membentuk tim dan melakukan penyidikan dengan saya terbitkan surat perintah dimulainya penyidikan,” tegas Chaerul dalam konferensi pers terkait rekapitulasi kinerja Kejati Aceh sejajaran Januari sampai Desember 2017, Selasa (23/1) di Aula Kantor Kejati Aceh.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa ada 11 dinas atau SKPA yang menyalurkan bantuan dana hibah tersebut. Tetapi sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak.
“Tentu kita harus periksa semua dari ke 11 dinas itu. Tentu dalam hal ini membutuhkan kesabaran kita semua, agar satu persatu bisa kita lanjutkan pemeriksaan. Bisa kami katakan untuk saat ini masih tahap penyidikan,” ungkap Chaerul yang dilantik sebagai Kejati Aceh sejak 23 Oktober 2017.
Ia pun berjanji akan membeberkan ke media jika dari hasil penyidikan atau dari pemeriksaan yang dilakukan nanti diperoleh fakta terbaru. Kejati Aceh juga akan menelusuri bagaimana proses perencanaan penganggaran itu bermula.
“Tentu muncul pertanyaan muncul angka Rp 650 miliar ini bagaimana? Apa memang sesuai dengan prosedur penganggaran atau tidak. Ini tentu akan kita lakukan penelusuran penyidikan. Insya Allah nanti akan kita laporkan progresnya setelah mendapatkan data-data yang akurat,” ujar Chaerul.
Terkait kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh senilai Rp 1,16 miliar yang menyeret Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh, sebagai saksi utama, sampai saat ini masih menunggu audit BPK.
“Untuk kasus Kemenag sudah masuk tahap penyidikan. Kita sudah menetapkan dua tersangka. Lalu indikasi pelakunya memang ada. Tapi, menyangkut kasus korupsi, kita kan harus mengetahui dengan rill dan angka pasti berapa kerugian negara. Karena itu, kita terus berkoordinasi dengan BPK sebagai auditor negara dengan harapan dalam waktu dekat ini kita bisa tahu hasilnya,” pungkas Dr Chaerul.
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi pada Kanwil Kemenag Aceh itu, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing Yu selaku PPK pada Kemenag Aceh dan HS Dirut PT Supernova. Kedua tersangka, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2017, tapi sampai saat ini keduanya belum ditahan.(mir)
Sumber : Serambi Indonesia