Sorot KIA Ladong, GeRAK Dorong BPK RI Lakukan Audit Forensik

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani.

Kita dorong untuk audit khusus atau audit forensik oleh BPK RI untuk menilai, apakah ada pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi yang dilakukan selama proses penganggaran,” katanya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh buka suara, terkait temuan tim panitia khusus (Pansus) DPRA soal pengembangan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong di Aceh Besar.

Betapa tidak, ternyata sejak awal pengembangan tahun 2009 hingga 2022, belum ada apapun unit usaha yang berdiri di kawasan itu, sedangkan anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 154 miliar.

Koordinator GeRAK, Askhalani SH kepada Serambinews.com, Sabtu (4/6/2022) mengatakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh perlu melakukan audit khusus atau audit foreksik atas kasus itu.

“Kita dorong untuk audit khusus atau audit forensik oleh BPK RI untuk menilai, apakah ada pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi yang dilakukan selama proses penganggaran,” katanya.

Audit forensik merupakan pemeriksaan dan evaluasi catatan keuangan perusahaan atau personal guna mendapatkan bukti pada saat di pengadilan atau saat proses hukum berlangsung.

“Kita curiga dengan jumlah uang besar, tapi hasil tidak ada. Dan ini menunjukkan adanya bacakan yang dipelihara secara terun temurun untuk kepentingan politik anggaran dan ini menunjukkan bahwa dari sejak awal ada gejala yang aneh,” ungkap dia.

Askhalani menegaskan, GeRAK Aceh mendukung langkah anggota DPRA untuk melakukan audit khusus dengan menggandeng BPK RI.

Jika dari hasil audit BPK ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus berani didorong penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“GeRAK mencurigai bahwa dari sejak awal proyek di lokasi Ladong ini adalah cara pemerintah, khususnya SKPA terkait menghabiskan uang untuk kepentingan tertentu, sebab tidak memiliki master plan yang baik,” terang Askhalani.

“Karenanya harus ada evaluasi secara khusus, termasuk adanya sanksi tegas yaitu dengan reformasi untuk mencopot jabatan serta mengevaluasi keberadaan tim ahli bidang investasi dan bisnis Pemerintah Aceh yang selama ini hanya bekerja untuk mendapatkan uang atau menjadi broker investigasi bodong,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2021 mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai pengembangan KIA Ladong di Aceh Besar.

Ternyata sejak awal pengembangan tahun 2009 hingga 2022, belum ada apapun unit usaha yang berdiri di kawasan yang sebelumnya diciptakan untuk merangsang investor datang ke Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Iskandar Usman Al-Farlaky saat menyampaikan rekomendasi pansus atas pelaksanaan APBA 2021 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (3/6/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin. Ini rapat paripurna perdana yang dipimpin Pon Yaya usai dilantik menggantikan Dahlan Jamaluddin.

Dari Pemerintah Aceh dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah yang mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang berhalangan hadir dalam rapat dimaksud.

Dalam laporannya, Iskandar menyampaikan sejak 2009-2022 sudah 154 miliar anggaran yang bersumber dari APBA dikucurkan untuk program pengembangan KIA Ladong, tidak jauh dari Pelabuhan Malahayati, Aceh Besar.

Iskandar merincikan, berdasarkan sumber Tim Percepatan Pemanfaatan Kawasan Industri Aceh (TP2KIA), terhitung sejak tahun 2009-2018 sudah Rp 112 miliar APBA terserap untuk program KIA Ladong.

Selanjutnya, dari tahun 2019-2022 ada penambahan APBA mencapai Rp 42 miliar lebih.

Artinya, selama 14 tahun sudah Rp 154 miliar uang Aceh mengalir ke kawasan tersebut.

“Sementara KIA Ladong belum beroperasi hingga saat ini. Hal ini bertolak belakang dengan konsep awal untuk menjadikan KIA Ladong sebagai kawasan yang menarik perhatian investor,” ungkap dia.

Padahal, sambung Iskandar, dengan beroperasinya KIA Ladong secara otomatis membuka peluang kerja di Aceh.

Namun, sayangnya hal itu belum fungsional.

“Berdasarkan kunjungan pansus ke lokasi KIA Ladong ternyata yang ada hanya ‘air tebu dan air kelapa’ sampai saat rekomendasi ini dibacakan,” terang politisi muda Partai Aceh ini.

Sehingga kondisi tersebut, tidak berdampak pada pengurangan angka pengangguran terbuka dan kemiskinan di Aceh Besar.

Untuk saat ini, angka pengangguran di Aceh Besar sebesar 7,62 persen dan angka kemiskinan sebesar 14.05 persen.

Sedangkan angka kemiskinan Aceh secara keseluruhan mencapai 15,53 persen.(*) 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sorot KIA Ladong, GeRAK Dorong BPK RI Lakukan Audit Forensik, https://aceh.tribunnews.com/2022/06/04/sorot-kia-ladong-gerak-dorong-bpk-ri-lakukan-audit-forensik?page=3.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati