BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sedang menangani kasus dugaan maladministrasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Hal itu diketahui setelah Polda Aceh mengirimkan surat kepada Kepala ESDM Aceh, Akmal Husen. Surat tersebut bernomor B/1013/XII/2017/Dit Reskrimsus, tertanggal 8 Desember 2017, dengan perihal permintaan dokumen dan keterangan.
Dalam surat itu dijelaskan Penyidik Subdit III/Tipid Korupsi Dit Reskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pengumpulan dokumen dan keterangan terkait dugaan adanya Maladministrasi terhadap tindak lanjut evaluasi kegiatan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh.
Sehingga untuk kelancaran proses pengumpulan dokumen dan keterangan dimaksud, diminta kepada Ka (kadis) untuk menugaskan Kepala Bidang Perizinan untuk memberikan keterangan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang dimaksud.
Sementara itu, Akmal Husen ketika dikonfirmasi AJNN membernarkan telah menerima surat dari Polda Aceh.
“Betul, kami mendapat surat dari Dit Reskrimsus terkait dugaan kasus maladministrasi,” kata Akmal Husen kepada AJNN, Jumat (9/2).
Ia mengungkapkan kasus yang ditangani Polda Aceh itu terkait dengan rekomendasi IUP CnC terhadap beberapa perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh bupati. Perusahaan tersebut direkomendasikan oleh Pemerintah Aceh ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan CnC.
“Kasus ini terjadi bukan pada masa saya, tapi pada masa kadis sebelumnya,” ujar Akmal.
Atas surat tersebut, Akmal mengatakan Kabid Mineral dan Batubara Mahdinur sudah datang ke Polda untuk menyerahkan dokumen sekaligus diminta keterangan terkait kasus itu.
“Ketika surat itu masuk, saya langsung perintahkan Kabid Mineral dan Batubara untuk datang ke Polda Aceh,” kata Akmal.
Sumber : AJNN