Plt Gubernur Aceh Keluarkan Kepgub Informasi Publik Dikecualikan

Potongan Kepgub Aceh

BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 065/962/2018 tentang informasi publik yang dikeculikan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kepgub yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sejak 27 Agustus 2018 ini ditetapkan setelah memperhatikan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Aceh dengan nomor 480/460/2018 pada 17 April 2018 lalu.

Seperti diketahui, pada massa Gubernur Aceh Zaini Abdullah pemerintah juga sudah pernah mengeluarkan Kepgub Nomor 065/802/2016 tertanggal 25 Oktober 2016 tentang penetapan informasi publik yang dikecualikan untuk diakses dilingkungan Pemerintah Aceh, dimana jumlah informasi tersebut mencapai 122 informasi publik.

Kepgub Nomor 065/802/2016 itu dulunya mendapat penolakakan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) salah satunya oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Bahkan mereka juga telah melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 2017 lalu agar keputusan ini segara direvisi kembali.

Sebelumnya GeRAK Aceh menilai keputusan itu menjadi kendala dalam penerapan keterbukaan informasi publik, padahal banyak informasi yang ditetapkan dalam keputusan itu merupakan informasi publik yang berhak diakses dan diketahui oleh masyarakat sesuai Undang-Undang dan peraturan berlaku.

Keputusan gubernur tersebut perlu dikaji kembali karena banyak informasi didalamnya merupakan konsumsi masyarakat yang berhak dimiliki, apalagi diketahui Kepgub itu tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh melainkan Sekretaris Daerah (Sekda). Jadi keputusan ini diharapkan dapat ditinjau kembali bahkan dicabut.

Namun, setelah dikeluarkan Kepgub Nomor 065/962/2018 ini terjadi pengurangan daftar informasi yang dikecualikan, dari sebelumnya mencapai 122 informasi publik yang tidak boleh diakses maka saat ini sesuai Kepgub terbaru itu hanya 87 informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Aceh.

Kepgub Nomor 065/962/2018 ini juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Informasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Ketua Komisi Informasi Aceh.