ANDA ACEH – Siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) Razikin Akbar mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah karena telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 065/962/2018 tentang informasi publik yang dikeculikan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Razikin menilai langkah dilahirkannya Kepgub ini merupakan perwujudkan cita-cita pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, tentunya perlu adanya aturan yang mengatur hal terkait keterbukaan informasi.
Razikin menuturkan dengan dikeluarkan Kepgub terbaru ini maka keputusan yang pernah dikeluarkan sebelumnya pada masa Gubernur Aceh Zaini Abdullah nomor 065/802/2016 tidak menjadi rujukan lagi karena sudah mempunyai ketetapan baru melalui Kepgub 2018 tersebut.
Kata Razikin, dengan lahirnya Kepgub ini maka daftar informasi publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan Pemerintah Aceh sudah berkurang. Dimana dalam keputusan sebelumnya sebanyak 122 informasi tidak boleh diakses publik, dan hari ini hanya 87 informasi yang dikecualikan.
“Pada saat itu banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan Kepgub sebelumnya, lantaran yang menandatanganinya adalah Sekretaris Daerah (Sekda), bukan Gubernur Zaini Abdullah,” ujarnya.
Menurut Razikin, lahirnya Kepgub terbaru tentang informasi publik yang dikecualikan ini tidak terlepas dari usaha atau advokasi yang telah dilakukan oleh masyarakat yang sadar akan hak atas informasi publik, serta lembaga-lembaga yang fokus melirik keterbukaan informasi publik seperti Komisi Informasi Aceh dan LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.
“Saya selaku masyarakat Aceh sangat mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh (Plt.) Gubernur Aceh, semoga masyarakat semakin sadar akan haknya memperoleh informasi publik yang memang wajib disediakan oleh lembaga publik. Demi mewujudkan cita-cita pemerintahan yang terbuka tanpa ada yang harus ditutup-tutupi,” pungkas Razikin.
Untuk diketahui, Razikin Akbar yang juga merupakan siswa SAKA Sektor Tambang ini sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh karena tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) nomor 018/I/KIA-A/2018 KOMISI INFORMASI ACEH.
Dimana waktu itu Razikin telah menjalani sidang sengketa informasi atas permintaan dokumen terkait pertambangan, kemudian KIA memutuskan melalui putusan nomor 018/I/KIA-A/2018 KOMISI INFORMASI ACEH bahwa sebagian dokumen yang diminta tersebut merupakan informasi terbuka dan dimiliki oleh yang bersangkutan, dan harus diserahkan oleh PPID utama Aceh.