
Jumlah kasus yang dibawa ke pengadilan harusnya bisa lebih besar jika para penegak hukum serius menanganinya.
KBA.ONE, Banda Aceh – Kejahatan korupsi di Aceh mengalami peningkatan. Sepanjang 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menangani sedikitnya 67 kasus.
“Tahun 2016 kasus korupsi yang ditangani pengadilan negeri/tindak pidana korupsi Banda Aceh sebanyak 51 perkara. Faktanya memang meningkat menjadi 67 kasus ditahun 2017,” Kata Humas Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, Eddy, Selasa, 2 Januari 2017.
Menurut Edy, penurunan justru terjadi pada kasus tindak pidana biasa yang pada tahun 2016 ditangani sebanyak 398 kasus, turun menjadi 355 kasus di tahun 2017.
Selain kasus korupsi, di tahun sama, PN Banda Aceh juga menangani pidana anak delapan kasus, tindak pidana ringan sebanyak 13 kasus, prapradilan sebanyak 4 kasus dan 6789 kasus merupakan perkara tilang.
Adapun untuk kasus perdata umum kata Edy kasus yang telah ditangani sepanjang tahun 2017 sebanyak 221 kasus, tujuh di antarannya merupakan kasus gugatan sederhana sedang kasus perdata khusus hubungan industri sebanyak enam berkas.
“Untuk kasus perdata jumlah yang ditangani mencapai 73 berkas, dari 221 pemohon,” kata Edy.
Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh, Mahmuddin, mengatakan jumlah kasus yang dibawa ke pengadilan harusnya bisa lebih besar jika para penegak hukum serius menanganinya. Beberapa laporan yang diadukan masyarakat hingga kini tidak jelas status penanganannya.
“Banyak pejabat yang menganggap remeh jerat hukum korupsi karena mereka dapat mengatur aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi,” kata Mahmuddin.
Ada banyak kasus yang harusnya segera dilaporkan, seperti pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 17,5 miliar, pengadaan traktor senilai Rp 37 miliar, dana hibah Pemerintah Aceh Rp 35 miliar, dan bantuan untuk bekas kombatan senilai Rp 650 miliar.
Mahmuddin juga mengkritik sikap aparat penegakan hukum yang hanya menyasar pegawai bawahan dan memutus pengusutan saat berhadapan para pejabat. Sepertinya, kata Mahmuddin, hukum hanya berlaku ke bawah, “tapi tumpul ke atas.”
Mahmuddin juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan perhatian kepada kasus-kasus korupsi di Aceh. Mengingat dana otonomi khusus yang dikucurkan ke Aceh terbilang besar, tapi tak ada pembangunan dan perubahan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas pendidikan di Aceh.
Sumber : KBA One